BANTAENG TEROPONG BARAT.COM, – Menjelang masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum Tahun 2024.
Acara tersebut dilaksanakan di cafe dan resto Konijiwa yang terletak di jalan Andi Mannapiang Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng. Jum’at (9/2/2024).
Rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua KPU Bantaeng, Ketua Bawaslu Bantaeng, Kesbangpol Kabupaten Bantaeng, Kasat Intelkam Polres Bantaeng, Dan Unit Inteldim 1410/Btg, Satpol-PP Bantaeng dan LO Partai Politik.
Sambutan Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh, S.PdI saat membuka Rakor ini mengingatkan bahwa penertiban atau penurunan atribut kampanye, termasuk iklan di media, harus dilakukan sebelum masuk masa tenang.
“Kita menghimbau agar semua atribut kampanye ditertibkan. Jika tidak, Satpol PP akan menertibkan alat peraga,” kata Muhammad Saleh.
Kendati demikian, kata Saleh pembersihan alat peraga kampanye dilakukan oleh Satpol PP, terakhir pada tanggal 13 Februari 2024 pukul 23.59 WIB. Termasuk di Medsos, banner atau postingan yang bernada ajakan memilih calon tertentu harus dihapus,” tambahnya.
Selain itu, KPU dan Bawaslu Bantaeng berkomitmen untuk mencegah money politics selama masa tenang dan pemungutan suara
Dirinya pun berharap agar cuaca bersahabat jelang pendistribusian logistik ke desa dan kelurahan, tandasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aspar Ramli menegaskan pentingnya membersihkan APK saat masa tenang Pemilu.
Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu mulai tanggal 11-13 Februari 2024, ucap Aspar Ramli.
“Karena ini bukan lagi persoalan ketertiban umum, Seharusnya seluruh APK itu termasuk di dalamnya reklame, umbul-umbul maupun spanduk, maka kita harus bersihkan,” kata dia.
Terkait kampanye di media sosial, Aspar Ramli menegaskan bahwa kampanye harus sudah selesai pada 10 Februari 2024.
“Tidak ada lagi kampanye yang diperbolehkan setelah tanggal tersebut. Dia juga menekankan bahwa kampanye di media sosial harus dihapus atau akunnya ditutup,” tegas Aspar.
Dengan persiapan ini, KPU Kabupaten Bantaeng berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan tertib, adil dan menciptakan Pemilu yang Berintegritas.
“Kami berharap kerjasama yang baik antara pihak terkait dan masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi ini,” tandasnya. (Opick)