Goresan Miring Kinerja KIP/KPU, PPK, KPPS SeKota Subulussalam Dalam Pemilu Tahun 2024

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 12:01 WIB

40242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulusalam, teropongbarat.co. Ironis Memang. Tingginya Dugaan Kecurangan di berbagai wilayah pemilihan Untuk Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam hingga menimbulkan berbagai Polemik yang tak Tuntas di PPK Kecamatan Simpang Kiri.( Rabu-Jumat 1 Maret 2024.).

Form C Hasil/Plano dari KPPS-PPS yang harusnya menjadi Acuan Penting saat rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam nyatanya diduga diubah hingga meragukan berbagai Pihak. Saat dilakakukan Investigasi mendalam ditemukan dalam C Hasil Plano untuk DPR RI dan DPRA serta Suara DPRK keanehan di Plano C Hasil. Suara Batangan yang tertulis sudah di Tipex hingga diduga mempengaruhi Saat terjadi Penjumlahan yang tidak singkron. Form C Hasil yang berasal dari KPPS ke PPK kecamatan saat disaksikan di PPK ternyata tidak singkron.

Saksi PDIP Iwan Husein yang sempat bersekukuh pada PPK untuk membuka segel agar disesuaikan dengan C Hasil Plano suara DPR RI akhirnya berhasil mendesak PPK dan KIP Subulussalam membuka SEGEL dan mencocokkan ke C Hasil/C plano. Setelah pihak PPK kecamatan Simpang Kiri mencocokkan Rekap Suara yang memiliki Hologram tidak ditemukan Singkronisasi perolehan suara Untuk perolehan suara DPR RI. Perbedaan yang jauh antara suara yang Masuk ke form C Hasil tidak sama dengan Salinan C 1 yang ada Pada PPK Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Kemudian PPK Simpang Kiri dan beberapa saksi Partai berusaha memperbaiki namun tetap tidak singkron. Lucu memang. Dugaan adanya niat tertentu untuk menggelembungkan Suara baik Pada Suara DPR RI, DPRA dan DPRK diduga semakin menguat.

 

WhatsApp Image 2024-02-29 at 14.53.49
WhatsApp Image 2024-02-29 at 14.53.50(1)
WhatsApp Image 2024-02-29 at 14.53.49(1)
WhatsApp Image 2024-02-29 at 14.53.50
WhatsApp Image 2024-02-29 at 14.53.49(2)
WhatsApp Image 2024-02-29 at 14.53.50(2)
WhatsApp Image 2024-02-29 at 14.53.51
WhatsApp Image 2024-02-29 at 14.55.19
WhatsApp Image 2024-02-29 at 14.55.00
WhatsApp Image 2024-02-29 at 14.55.33

 

Kemudian terlihat temuan banyaknya tipeks dari beberapa TPS yang terlihat di perhitungan batang per caleg partai Politik mengindikasikan diduga adanya orang yang sudah mengubah isi Form C Hasil yang tidak disingkronkan dengan Salinan yang berhologram.

Melihat kondisi ini, Agung M Yantoro Aktivis Kota Subulussalam dalam pernyataanya “Keterlibatan KPPS-PPS hal ini harusnya benar benar dapat ditelusuri Pihak berwajib dan Bawaslu Baik Bawaslu ditingkat pusat maupun daerah.”Jelas M. yantoro.

M. Yantoro juga menanbahkan dalam pernyataanya “dari catatan miring kinerja KIP/KPU Kota Subulussalam sejak rekrutmen Keterwakilan 30 Persen Perempuan, peletakan PPK, PPS yang saat ini, menciptakan DILEMA, kenyataanya adalah mudahnya para Partai peserta Pemilu untuk melakukan gugatan pada KIP Kota Subulussalam yang tidak menjalankan Perintah perundang undang serta Regulasi dari Mahkamah Agung tentang 30 persen keterwakilan Perempuan PERDAPILNYA. Pihak partai Politik tingkat Kota Subulussalam yang menjalankan keterwakilan Perempuan 30 Persen Perdapil tersebut. Sebelumnya KIP Kota Subulussalam sudah Sosialisasi pada Partai Politik yang ada dikota Subulussalam. Namun Partai Politik tidak mengindahkan Seruan KIP/KPU .

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan Beberapa Media Online Membuat Sindiran "MeMe" LSM Suara Putra Aceh Tanggapi Masih Kategori Wajar

Dari goresan Digital Pemilu Kota Subulussalam Hanya Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat. (parnas), Serta Partai Lokal Aceh(Parlok). Mereka menjalanjan keputusan Mahkanah Agiung yang tertuang mengharuskan setiap Partai Politik untuk mencantumkan keterwakilan Perempuan 30 Persen Perempuan PERDAPIL. (perdaerah pemilihan). bukan Akumulasi Caleg Perkabupaten Kota).

Ketentuan ini dikukuhkan putusan MA nomor 24P/HUM/2023 Yang mengoreksi pasal 8 ayat 2 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRK/DPR-RI.

Aturan keterwakilan Perempuan paling sedikit 30 Persen secara tegas diawali diatur dalam Pasal 245 Undang Undang nomor 7 tahun 2017. ” Jelas Yamtoro Aktivis Kota Subulussalam.

Sehingga Hasil Pemilu untuk Calon Legeslatif DPRK, DPRA dan DPRRI tahun 2024 dari Kota Subulussalam, semakin jelas dan mudah digugat hasilnya. Apalagi saat ini banyaknya kejanggalan di Kertas C HASIL dan Form Salinan C1. Saat perhitungan di tingkat Rekapitulasi Kecamatan Simpang Kiri,walau PPK berusaha memperbaiki” Ujar Yamtoro Aktivis Kota Subulussalam. Terlihat pula tingkat kurang profesionslnya REKRuITMEN Petugaa PPS, KPPS dan PPK serta kurang Profesionalnya PANWASCAM dalam menjalankan Tupoksinya sebagai Pengawas pemilihan umum. Terang Aktivis Kota Subulussalam Aceh Singkil tersebut.
//Inv.TB, *

Berita Terkait

Doa Restu “Peberkatken” Keluarga Besar Saudara “Bintang-Faisal” Buat Sahabat Semua Suku
Mitra Usaha Sawit H. Affan Alfian Bintang, Sepakat Menangkan Paslon Bintang-Faisa
Komunitas Masyarakat Aceh Tenggara Bersatupadu Menangkan Bintang-Faisal
YARA Gugat PT Organik Semesta Subur 2 Triliun ke Pengadilan Aceh Singkil
Kadis Perindagkop Kota Subulussalam: PLN Diharapkan Permudah tarif bisnis Untuk UKM
Progres Rehab Gedung SMP Negeri 1 Subulussalam, Jadi Prioritas Kunjungan PJ Walikota Subulussalam
Menyikapi Berita Tentang pengaduan DKPP : Kuasa Hukum BISA, jangan lakukakan pembodohan publik, mari bertarung sehat
ULP PLN Subulussalam Melalui Program Light Up The Dream, Bantu Keluarga Kurang Mampu

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 01:23 WIB

Pendaftaran Turnament Mobile Legend Piala Zahir-Aslam Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2024

Senin, 28 Oktober 2024 - 00:42 WIB

150 Warga Desa Aras Menyatakan Sikap Dukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Zahir & Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:02 WIB

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Berita Terbaru