Perusahaan Perkebunan Besar Kelapa Sawit tak Gubris Tanggung Jawab CSR, Pesangon Karyawan dan Uang Koperasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2024 - 20:09 WIB

40144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG – Hasil identifikasi Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang banyak perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Besar Kelapa Sawit tidak respon terhadap bentuk tanggung jawab sosial dilingkungan tempat perusahaan melakukan kegiatan ekonominya.

Tentu saja hal tersebut sangat merugikan baik di tingkat Pemerintahan maupun sosial kemasyarakatan yang langsung berdampingan dengan perusahaan perkebunan besar Kelapa Sawit.

Begitu penegasan Ketua F-CSR Pemkab Aceh Tamiang. Sayed Zainal, M. SH. Seperti dilansir media Selasa, 5 Maret 2024 di Medan. “Tak hanya itu, ada beberapa pabrik Crude Palm Oil (CPO) Kelapa Sawit belum menyelesaikan kewajibannya dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan persoalan perburuhan, kaitan dengan pesangon,” tegas Sayed.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data lapangan dan hasil monitoring F-CSR dan beberapa media di lokasi pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) Gedung Biara Sukaramai kecamatan Seruway. PTMNJ [Dulu PKS PTMR yang sudah pailit], menyebut bahwa; sampai 28 Februari 2024 kewajiban pesangon untuk 27 orang karyawan yang pensiun belum diselesaikan oleh Tim Kurator PTMR [Dalam Pailit].

 

Padahal sebut Sayed, hal tersebut juga sudah pernah diingatkan oleh Penjabat (PJ) Bupati Pemkab Aceh Tamiang pada tanggal 29 Maret 2023, Surat nomor 560/1685 yang saat itu ditanda tangani Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH.

Baca Juga :  Status Kredit Macet Ubi Kayu BAS Naik Kelas di Polda Aceh

Bahkan persoalan pesangon ini telah di sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui Komisi IV di Januari 2023 lalu. Namun pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya pihak Kurator PTMR (Dalam Pailit) tidak mau hadir, begitu juga dengan pihak manajemen PTMJN.

Sehingga hasil RDP tidak ada Rekomendasi. Uniknya melihat surat tim Kurator PTMR (Dalam Pailit) pada tanggal 8 Februari 2023. Nomor 217/Tim Kurator-Mopoli/II/2023 menyatakan bahwa; masalah hak pesangon dijawab oleh Tim Kurator belum sempat terverifikasi. Hal yang menjawab surat PJ Bupati Pemkab Aceh Tamiang [Surat tanggal 20 Januari 2023].

“Menurut hemat kami, ini bentuk menyampingkan tanggung jawab yang harus di penuhi. Baik persoalan CSR dan internal perusahaan dimaksud [pesangon] terhadap karyawan yang telah pensiun,” tegas Sayed.

Disisi lain, monitoring F-CSR Pemkab Aceh Tamiang menemukan bahwa; terkait masalah uang Koperasi para karyawan PTMR [Dalam Pailit], termasuk Anggota dan Pengurus serta aset Koperasi tidak jelas penyelesaian untuk pengembalian angka yang mencapai Rp10 miliar rupiah lebih.

“Saya kira patut di duga kuat telah terjadi tindak penggelapan dan pengelabuan masalah tanggung jawab perusahaan terhadap anggota dan pengurus Koperasi lama, untuk mengembalikan uang Pokok dan Simpanan Wajib Koperasi, apalagi nilai angkanya sangat fantastis,” beber Sayed.

Baca Juga :  Danrem Lilawangsa-Ketua MPU Gelar Pertemuan Dengan Tokoh Agama Aceh Tamiang

Lanjutnya, hasil dari konfirmasi yang dilakukan pada tanggal 28 Februari 2024 lalu ke lokasi PKS PTMJN pada Manajer Pabrik tidak bisa menjawab. Sebab menurut Manajer Pabrik tersebut tidak ada kewenangan.

Sedangkan untuk Laporan dan kegiatan CSR di lokasi PKS, Ketua F-CSR Pemkab Aceh Tamiang belum ada menerima. Anehnya lagi ada kegiatan CSR tahun 2023 belum dilaksanakan.

“Saya sangat prihatin, apalagi ini masalah serius terkait hajat hidup orang banyak. Kecuali itu, PKS tersebut sekarang sudah diambil alih oleh PTMJN dan temuan F-CSR. Ada indikasi pemilik perusahaan ini ada oknum-oknum para pemegang saham dari PTMR [Dalam Pailit], termasuk beberapa HGU Perusahaan Perkebunan Besar di beberapa titik,” tegasnya lagi.

Sayed minta kepada pihak-pihak yang terkait dan berkepentingan untuk penyelesaian persoalan tersebut dalam hal ini kepada PJ Bupati Pemkab Aceh Tamiang kiranya dapat melakukan kebijakan, agar beberapa persoalan yang menyangkut dengan CSR, Pesangon Karyawan dan Uang Anggota Koperasi bisa diselesaikan secepatnya.[]

Berita Terkait

KIP Aceh Tamiang gelar rapat pleno Muzakir Manaf Gubernur Aceh dan Armia Pahmi Bupati Aceh Tamiang
Pilkada Aceh Tamiang Paslon ARMIA FAHMI-ISMAIL Unggul di Seluruh TPS
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang
Kunjungan Kerja Pangdam IM ke Kodim 0117/Aceh Tamiang
Diduga Dapat Mengelembungkan Suara, Oknum Ketua KIP Aceh Tamiang Statusnya Ditingkatkan Ke Penyelidikan Oleh Direskrimum Polda Aceh
HUT Ke-78 Bhayangkara, Brigjen Armia Fahmi Bagikan 1.200 Paket Sembako di Aceh Tamiang
Brigjen Armia Fahmi Bantu Pemasangan Listrik untuk Warga Tamiang
Sekitar 7000 Hektar Terjadi Perusakan dan Alih Fungsi di Kawasan TNGL yang Dikuasai oleh Perorangan

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 02:25 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:22 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi 

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:46 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 83,52 Gram Sabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:35 WIB

Polres Simalungun Kembali Lakukan Penyelidikan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan II

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:05 WIB

Polsek Bosar Maligas Ciduk Pengedar Narkoba di Ujung Padang, Barang Bukti Sabu Berhasil Disita

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:15 WIB

Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian, Dua Bandar Sabu Di ciduk Sat Narkoba Polres Simalungun

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Doa Syukur dan Baksos Pasca Pilkada 2024 Yang Aman dan Damai

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:57 WIB

LSM Halilintar RI Minta Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

Berita Terbaru

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB