Bank Mandiri Unit Berastagi,DiDuga Menahan Surat Anggunan Nasabah

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 6 Maret 2024 - 11:37 WIB

402,072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Teropong Barat, Berastagi,Kab Karo;05/03/2023.
Sesuai Dengan keterangan Salah Satu Nasabah Bank Mandiri Unit Berastagi, Berinisial (SS )kepada Advokat Suferyadma Pandai SH ,Merasa Di Rugikan Dengan Penahan Surat Anggunan,Serta merasa di bola bolakan oleh Pihak Bank Mandiri,Karena Pinjaman Kredit Telah selesai di bayar Tunai oleh Korban (SS), pada bulan September tahun yang lalu,sesuai dengan ketentuan dan syarat yang Berlaku,Namun Sampai saat Ini Surat Anggunan tidak kunjung di kembalikan.
“Saya Sangat Kecewa dengan peraturan Perbankan Bank Mandiri”,ujar SS dengan mimik wajah sedih,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya Saya Meminta Berkas Anggunan Ke Bank Mandiri setelah selesai pembayaran,Kepala Bank Mandiri Unit Berastagi berinisial (LOS) Mengatakan,bahwa Berkas Surat Anggunan Di Simpan di Kanwil Mandiri,yang Berada di Medan ,serta kepala Bank Mandiri Meminta Waktu tenggang Sminggu,untuk Pengambilan Berkas tersebut,ucap korban menerangkan kronologi.
Namun setelah sampai perjanjian kedua belah pihak,Bank Mandiri Tidak kunjung memberikan surat anggunan tsb kepada korban (SS).dan kepala Bank Mandiri Unit Berastagi,(LOS), Mengarahkan Ke Kanwil Bank Mandiri Bahagian Hukum Untuk Pengaduan di duga Penahan Surat Anggunan tsb.
Kecewa dengan janji janji Bank Mandiri, Korban (SS ),menemui,Menyampaikan, serta menyerahkan Masalah yang di alaminya kepada Advokat Suferyadma Pandia SH,dengan Memberikan hak kuasa Penuh,untuk mengurus dan menyelesaikan Permasalahnya dengan Pihak Bank Mandiri Unit Berastagi,Secara Hukum.

Baca Juga :  Lapor Pak Kapolda Sumut : Pelapor Kecewa Gelar Pekara Mendadak Dibatalkan, Pelapor Curiga Ada Permainan Oknum

Beberapa kali Pertemuan,Sejak 09/2023 Sampai 03/2024,antara kuasa hukum korban (SS),Suferyadma Pandia SH,Dengan Kepala Unit Bank Mandiri Berastagi,(LOS),tidak di temukan Solusi dan titik terang,LOS bersikukuh bahwasanya Suami dari Korban (SS ) harus hadir untuk mengambil Surat Anggunan yang ada di Bank Mandiri,

Sementara menurut Penuturan dan Penjelasan SS,Di mulai Mereka Berpisah (Cerai hidup),Sampai Saat ini dia tidak mengetahui dimana keberadaan Mantan Suaminya,namun kepala Bank Mandiri Unit Berastagi,mengatakan Sang Suami harus Hadir untuk pengambilan surat Anggunan tersebut,karena itu sudah menjadi sistem dan Peraturan Perbankan PT Bank Mandiri (Persero).Tbk .ucap Pak Sianturi.
Sesuai dengan Permasalahan yang menyangkut kepentingan konsumen,selaku nasabah bank ,dapat dilaporkan ke OJK, hal mana sejalan dengan Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa keuangan (OJK),adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Untuk mengimplementasikan salah satu tujuan OJK yaitu mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,maka dibuatlah Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 Tentang ;Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dimana ada beberapa pasal terkait dengan Pengawasan dan Sanksi,yang dapat menjerat pihak Bank Mandiri,tutur Advokat Suferyadma Pandia Menjelaskan kepada Awak Media.
Dengan kejadian diduga penahan dan mempersulit Nasabah dalam Pengambilan Surat Anggunan,kami bersama klien akan segera mengambil Langkah Hukum,
Segera melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) atau onrechtmatige daad sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, unsur-unsur PMH adalah:
1,Ada perbuatan melawan hukum;
2,Ada kesalahan;
3,Ada hubungan sebab akibat
4,Antara kerugian dan perbuatan;
5.Ada kerugian.
Selain mengajukan gugatan perdata, dapat juga melaporkan pejabat bank yang berwenang mengurus dokumen SHM ke kepolisian atas dasar dugaan penggelapan sebagaimana diatur di dalam Pasal 372 KUHP,ujar Sang Advokat memperjelas dengan tegas.
(Dates Sinuraya)

Baca Juga :  Tebus Sertifikat Prona Senilai Satu Juta Rupiah, Masyarakat Desa Sari Munte Mengeluh

Berita Terkait

Pengerasan Jalan Usaha Tani  (JUT) Desa Surbakti Terkesan Asal Jadi, Warga Kesal Geruduk Kantor Kepala Desa
LSM KCBI Kab Karo,Soroti Peredaran Dugaan Rokok Ilegal Di Karo
Pembangunan” Pam Simas” Desa Jandi Meriah,Terkesan Dipaksakan dan Asal Jadi
Polsek Mardingding Lakukan Pengecekan di Cafe Miras Terkait Dugaan Penggunaan Narkoba
Buka High Level Meeting Pj Bupati Langkat Komitmen Kendalikan Inflasi Melalui Kerjasama Antar Daerah
Sukses !! Musyawarah Cabang PERADI Kabupaten Karo, PakPak Bharat dan Dairi
DPC HANURA”Kab Karo,Membuka Secara Resmi, Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Karo
Puluhan Truck Bermuatan Gelondongan Kayu Dari Siosar, Diduga DibackUp Oleh Oknum Polisi

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:45 WIB

70 Anggota Kelompok Tani,  Sumber Rejo Siap Dukung Zahir & Aslam

Berita Terbaru

GAYO LUES

Menyala! Warga Kampung Badak Nyatakan Sikap Dukung GAESSS

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:58 WIB