Status Kredit Macet Ubi Kayu BAS Naik Kelas di Polda Aceh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 9 Maret 2024 - 15:23 WIB

40159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dorong; upaya penyelidikan yang dilakukan tim Subdit II/Tipid Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, atas Tindak Pidana Perbankan Syariah pada pemberian fasilitas pembiayaan Musyakarah oleh Bank Aceh Syariah (BAS), kepada 20 orang anggota Kelompok Tani (Poktan) Mekar Kembali terkait penanaman Ubi Kayu seluas 40 hektar di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Hutan Produksi (HP) kecamatan Bandar Pusaka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.

Siapa sangka Poktan Mekar Kembali yang diketuai Wagirun [Warga Kampung Kaloy, kecamatan Tamiang Hulu – Aceh Tamiang] diduga bisa tersandung perbuatan tindak pidana, atas pembiayaan Musyakarah untuk pengembangan penanaman Ubi Kayu di Aceh Tamiang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Simpul Pidana kredit macet Ubi Kayu indikasi mengerucut dalam jebakan manajemen BAS.

Polda Aceh pun menurunkan timnya untuk meresek kasus Ubi Kayu itu, yang telah merugikan uang rakyat Aceh senilai Rp1 miliar rupiah lebih.

Wagirun pun semaput, ujuk-ujuk datang surat panggilan wawancara klarifikasi perkara dari Polda Aceh. Tak tanggung-tanggung sempalan Poktan Mekar Kembali itu, melalui tangannya; 20 orang anggota masing-masing menerima uang bantuan pembiayaan penanaman Ubi Kayu sebesar Rp50 juta rupiah dari BAS.

Aleh-aleh penanaman Ubi Kayu itu gagal. Parahnya, tanpa disadari oleh para anggota Poktan mereka terjebak dalam akad kredit. Anggota Poktan Mekar Kembali awalnya manut, sebab Wagirun mengatakan bahwa Akad Kredit itu bersifat temporer [Sementara] agunan akan dikembalikan setelah panen dan penjualan Ubi Kayu selesai dilakukan.

Apalacur, nasi sudah jadi bubur. Anggota Poktan Mekar Kembali harus berurusan dengan BAS, harus membayar tunggakan kredit, yang sesungguhnya mereka sendiri bukan anggota Poktan Mekar Kembali.

Juntrungnya panjang, LembAHtari membawa kasus itu ke ranah hukum, pihaknya membuat laporan manuver Wagirun yang mengorbankan anggotanya ke Otorita Jasa Keuangan (OJK) Aceh dan Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga :  Pemuda Aceh Tamiang Siap Menangkan Aminullah untuk DPR RI Demi Perjuangkan Anak Yatim dan Duafa

Satu tahun, LembAHtari menunggu hasil. Tanpa diduga pihak Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Mengatrol Wagirun dan manajemen BAS Aceh Tamiang berpotensi menjadi pesakitan hukum.

#Gagal Bayar dan Hukuman

BAS telah menyalurkan pembiayaan penanaman Ubi Kayu melalui Wagirun kepada 20 orang anggota Poktan Mekar Kembali masing-masing menerima Rp50 juta rupiah, yang total keseluruhan mencapai Rp1 miliar rupiah.

Apalagi pada saat itu [Tahun 2020 secara nasional] dilanda masa pandemi Covid19, yang menghancurkan sendi-sendi perekonomian masyarakat secara nasional.

Kondisinya bagaimana?, yang pasti program penanaman Ubi Kayu itu gagal, begitu juga dengan jebakan akad kredit yang dibuat secara sistemik juga gagal bayar atau menjadi kredit macet.

Sesuai pasal 63 (1) huruf (a) dalam dan atau pasal 63 (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Pasal 63 (1) huruf (a) bahwa; anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai Bank Syariah atau Umum Konvensional yang memiliki upaya membuat atau menyebabkan adanya pencatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Umum.

Pasal 63 ayat (2) huruf (b) bahwa; tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keadaan Bank Syariah atau Umum terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan palung lama delapan tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah lebih.

“Saya kira pihak BAS jangan sepelekan isi Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ini. Semua mengikat, sikap, tindak dan atau perbuatan ada sanksinya. Kita berharap hukum tidak majal, sebaliknya tajam demi rakyat Aceh dan negara,” tegas Sayed Zainal, M. SH. Direktur Eksekutif LembAHtari pada media. Sabtu, 9 Maret 2024 di Kualasimpang.

Baca Juga :  Pilkada Aceh Tamiang Paslon ARMIA FAHMI-ISMAIL Unggul di Seluruh TPS

#Dukung Proses Penindakan

Sayed melanjutkan bahwa; pihaknya mendukung upaya penindakan dan langkah-langkah proses penegakan hukum dari tim Ditreskrimsus Polda Aceh, yang berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/59.a/II/RES.2.2/2024. Tanggal 23 Februari 2024.

Apalagi, sebut Sayed. LembAHtari pernah mendampingi para petani Ubi Kayu pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, termasuk saat itu dengan Komisi II DPRK Aceh Tamiang pada bulan Februari 2023.

Tak hanya itu, LembAHtari juga turut mendampingi petani Ubi Kayu menyampaikan pemberian keterangan ke Polres Aceh Tamiang pada bulan April 2023 [Saat awal bulan Ramadhan], serta di bukan Maret 2023 ke Kejaksaan Negeri Kualasimpang. Sebagai tindak lanjut pendampingan.

“LembAHtari sangat mengapresiasi dan penghargaan kepada Polda Aceh. Atas turun dan peningkatan status penyelidikan oleh Tim II Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, bahkan tim langsung turun ke lokasi TKP penanaman Ubi Kayu dalam kawasan Hutan Produksi di kecamatan Bandar Pusaka. Ini harus kita beri atensi power full kepada Tim,” kata Sayed.

Ditambahkan bahwa; di lokasi tim juga mengambil keterangan kepada 18 orang anggota Poktan Mekar Kembali petani Ubi Kayu yang gagal bayar.

“Dengan peningkatan status ini, maka akan terbuka jelas persoalan yang sesungguhnya, siapa yang bermain, sehingga kredit program Ubi Kayu bisa gagal bayar. Ini penantian panjang dari ending cerita tentang Ubi Kayu di ujung timur Aceh,” pungkas Sayed. [].

Berita Terkait

KIP Aceh Tamiang gelar rapat pleno Muzakir Manaf Gubernur Aceh dan Armia Pahmi Bupati Aceh Tamiang
Pilkada Aceh Tamiang Paslon ARMIA FAHMI-ISMAIL Unggul di Seluruh TPS
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang
Kunjungan Kerja Pangdam IM ke Kodim 0117/Aceh Tamiang
Diduga Dapat Mengelembungkan Suara, Oknum Ketua KIP Aceh Tamiang Statusnya Ditingkatkan Ke Penyelidikan Oleh Direskrimum Polda Aceh
HUT Ke-78 Bhayangkara, Brigjen Armia Fahmi Bagikan 1.200 Paket Sembako di Aceh Tamiang
Brigjen Armia Fahmi Bantu Pemasangan Listrik untuk Warga Tamiang
Sekitar 7000 Hektar Terjadi Perusakan dan Alih Fungsi di Kawasan TNGL yang Dikuasai oleh Perorangan

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 02:25 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:22 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi 

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:46 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 83,52 Gram Sabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:35 WIB

Polres Simalungun Kembali Lakukan Penyelidikan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan II

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:05 WIB

Polsek Bosar Maligas Ciduk Pengedar Narkoba di Ujung Padang, Barang Bukti Sabu Berhasil Disita

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:15 WIB

Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian, Dua Bandar Sabu Di ciduk Sat Narkoba Polres Simalungun

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Doa Syukur dan Baksos Pasca Pilkada 2024 Yang Aman dan Damai

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:57 WIB

LSM Halilintar RI Minta Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

Berita Terbaru

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB