Temuan Bayi Kembali Ada, Butuh Solusi Tuntas nan Nyata

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024 - 01:32 WIB

40108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Fani Ratu Rahmani (Aktivis dakwah dan Pendidik)

Terdapat penemuan bayi perempuan pada Kamis (22/2/2024) lalu. Bayi malang tersebut ditemukan oleh seorang warga saat sedang mencari daun singkong di ujung Blok E7 pada Pukul 09.00 Wita. Saat ditemukan bayi itu masih hidup namun dipenuhi rumput dan dikerumuni semut. Sangat miris melihat kondisi seperti ini.

Adanya bayi yang dibuang tentu bukan tanpa sebab. Dari banyaknya kasus pembuangan bayi mengerucut pada aktivitas gaul bebas yang dilakukan di masyarakat. Terlebih pada pemuda. Terbukti dengan data hamil di luar nikah yang semakin marak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data dispensasi nikah akibat hamil duluan pun banyak. Angka pernikahan usia dini di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tergolong tinggi. Hal ini tampak dari banyaknya pelajar khususnya perempuan yang mengajukan permohonan dispensasi kawin dari Kantor Pengadilan Agama di wilayah ini.

Kepala Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) Dr Sunarto mengatakan sepanjang tahun 2023 terdapat sebanyak 95 siswa sekolah mulai dari jenjang pendidikan SMP hingga SMA yang meminta dispensasi nikah.

Ini tentu bukan sebuah prestasi bagi Kaltim manakala permintaan nikah disebabkan oleh pergaulan bebas yang dilakukan oleh para pemudanya. Tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa persoalan pembuangan bayi ini terus ada ? Mengapa aktivitas gaul bebas sulit sekali dihentikan bahkan oleh negara ?

Semua ini sebenarnya terjadi akibat sekularisme yang melahirkan gaya hidup hedonis dan liberal. Pemuda hanya tahu bersenang-senang, mengejar materi sebanyak-banyaknya dan memuaskan syahwat dengan berbuat sesukanya, berpacaran hingga perzinaan (seks bebas). Pemuda tidak kenal aturan agamanya, sebab adanya sekularisme justru menihilkan peran agama untuk mengatur kehidupan.

Baca Juga :  Sehari Bersama Mualem

Bahkan dengan adanya sekularisme, lahirlah politik demokrasi yang menjamin empat kebebasan. Mulai dari kebebasan beragama, kebebasan memiliki, kebebasan berpendapat hingga bertingkah laku. Jaminan kebebasan ini pun dilakukan oleh negara. Bagaimana mungkin bisa menghentikan kasus pembuangan bayi buah dari gaul bebas apabila negara justru menjamin dan berlepas tangan atas persoalan tersebut atas nama kebebasan?

Di sinilah kita harus memahami bahwa ketika manusia itu diatur tidak dengan aturan-Nya maka yang terjadi adalah kerusakan besar.
“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.” (TQS Thaha : 124)
Lalu, bagaimana syariat Islam mampu menjadi solusi atas persoalan ini?

Cara Islam memberantas pergaulan bebas di kalangan pemuda mulai dari pencegahan (preventif) dan kuratif. Ini membuktikan bahwa Islam sangat menjaga manusia. Bahkan diterapkannya Islam akan mewujudkan maslahat.

Jika berdasarkan syariat, negara dalam Islam akan menerapkan aturan dengan memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kemaluan. Islam memerintahkan perempuan untuk menggunakan pakaian syar’i berupa jilbab (pakaian panjang) dan khimar. Sebab, mengumbar aurat terbukti merupakan pemicu terbesar munculnya aktivitas berbalut syahwat.

Baca Juga :  Gerakan Ke- NU - an Dan Kesadaran Internal Kariya Aidil Fitri Sekretaris Tanfidziah PC NU Langkat Masa Khidmat 2022-2027

Islam juga melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat/berdua-duaan maupun bercampur baur di kehidupan umum. Hakikat kehidupan laki-laki dan perempuan di kehidupan umum adalah terpisah. Jikapun kaum perempuan hadir di kehidupan umum, Islam menggariskan aturan yang melarang kaum perempuan untuk berdandan berlebihan (tabarruj) yang bisa merangsang naluri seksual laki-laki.

Lalu, untuk mencegah hadirnya stimulus seksual di tengah masyarakat, negara wajib hadir mengontrol tata sosial ini, termasuk mengontrol ketat seluruh tayangan maupun materi yang beredar di media. Politik media berjalan atas dasar syariat, yakni berperan dalam mengedukasi masyarakat. Bukan malah menghadirkan tontonan rusak dan informasi yang nirfaedah.

Adapun pelaksanaan sanksi bagi pelaku perzinaan akan ada had zina. Dengan melihat status muhsan dan ghayru muhsan, para pelaku akan mendapatkan sanksi berupa cambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan hukuman rajam bagi yang telah menikah. Sanksi ini berfungsi sebagai zawajir (membuat jera) dan jawabir (penebus dosa).

Demikian rangkaian solusi sistematis Islam dalam menjaga masyarakat juga remaja dari gaul bebas. Ini solusi tuntas nan nyata yang akan mencegah terjadinya kasus pembuangan bayi maupun aborsi. Selama Sistem sekuler yang bebas bablas berkuasa maka sistem ini hanya akan melanggengkan perbuatan nista tersebut. Hanya Islam Kaffah yang mampu menyolusi hal ini, bukan yang lain. Untuk itu, mari kita berusaha memperjuangkan agar Islam Kaffah bisa diterapkan dalam naungan Khilafah Islamiyyah. Wallahu a’lam bish shawab.

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif
Hujan Deras Tak Surutkan Antusiasme Warga Uyem Beriring, Kampanye Paslon Nomor 1 Said Sani-Saini
Quick Respon Brimob Aceh Hadir di Lokasi Kebakaran
Bustami Harus Ikhlas Gagal Sebelum Bertanding
Teror Mengawali Pilkada Aceh 2024
Gerakan Ke- NU – an Dan Kesadaran Internal Kariya Aidil Fitri Sekretaris Tanfidziah PC NU Langkat Masa Khidmat 2022-2027
Mualem – Dek Fad, Solusi Untuk Aceh Maju dan Bermartabat
Menakar Potensi Duet Bustami – Haji Uma Kalahkan Mualem di Pilkada 2024

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 20:02 WIB

Lagi Lagi, Seng Rumah Wartawan di Pancur Batu Dilempar Batu

Selasa, 3 September 2024 - 03:36 WIB

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Hadiri Gebyar PON XXI Aceh Sumut 2024 Sukseskan Pesta Olahraga

Jumat, 23 Agustus 2024 - 00:51 WIB

Diberi Gelar Bapak IGDT Deliserdang Asri Ludin Tambunan: Pendidikan Agama Perlu Ditanamkan Sejak Dini

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Kunci Utama Pembangunan di Deli Serdang

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:22 WIB

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:24 WIB

Camat Tanjung Morawa Diduga Pungut Rp 6,5 Juta per Desa untuk Biaya Paskibra HUT RI

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:22 WIB

Ketua DPD KNPI Deli Serdang T. Wendi Yoanda, SH, M.Kn himbau masyarakat jaga sitkamtibmas menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 - 01:52 WIB

2 X Tak Hadir Saat RDP Dengan DPRD Deli Serdang, PT HKI Akan Didemo Ketum KSMN

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB