BANTAENG TEROPONG BARAT.COM, – Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng Drs Abd Wahab SE MM membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama BPJS ketenagakerjaan.
Rakor yang diikuti Para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Staf KPU dan Bawaslu kabupaten Bantaeng berlangsung di ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng. Senin (25/3/2024).
Dalam sambutannya Sekda Bantaeng mengakui manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menilai jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peranan penting dalam memberikan perlindungan tenaga kerja.
“Karena itu kami juga akan terus bersinergi dan ikut memfasilitasi dalam peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terutama di sektor pekerja rentan,” ucap Sekda.
Menurutnya, salah satu upaya dalam memberikan perlindungan tenaga kerja terutama sektor tenaga kerja rentan dan pekerja yang beresiko seperti nelayan, pekerja kebersihan, pemadam kebakaran dan Satpol PP.
Dia menyadari bahwa program ini sangat bagus, namun dengan segala kekurangan dan keterbatasan, karena adanya pesta demokrasi Pemilu Tahun 2024 yang anggarannya cukup besar.
“Atas nama pemerintah kabupaten Bantaeng memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada BPJS ketenagakerjaan atas keterbatasan jumlah anggaran yang dimiliki kabupaten Bantaeng,” tandasnya.
Diketahui bersama bahwa anggaran Pemilu Tahun 2024 di pemerintah kabupaten Bantaeng mengganggarkan sebanyak 21 miliar.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kab Bantaeng Antawirya dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Bantaeng yang telah mengikut sertakan seluruh aparatur pemerintah Non ASN (Tenaga Kontrak) dan aparatur lainnya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima (5) program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang masing-masingnya akan memberikan manfaat bagi para pesertanya,” jelasnya.
Antawirya menyampaikan sejak bulan Januari sampai Maret telah mengklaim 4 jaminan kematian yang terbayarkan.
Serahkan Jaminan Kematian (JKM) bagi keluarga non ASN
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng, turut melakukan penyerahan Klaim Iuran Jaminan Kematian (JKM) bagi non ASN di Desa Mamampang Kec Eremerasa, kabupaten Bantaeng yang meninggal dunia akibat sakit.
Klaim JKM tersebut diberikan kepada dua orang non Asn yang meninggal dalam tugas, dan diterima langsung oleh ahli waris masing-masing atas nama Ibu Ratna dan Misbahuddin dengan nilai Klaim sebesar 42 juta rupiah.
Seperti disampaikan oleh Kepala BPJS Cabang Bantaeng, kedua orang tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga sesuai ketentuan, ahli waris yang bersangkutan berhak menerima klaim jaminan kematian tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan.