Teropong Barat, Siosar;26/03/2024.| Temuan Awal salah satu anggota LSM KCBI Kabupaten Karo, ” Belta Tarigan “Melihat mobil truk Bermuatan Gelondongan Kayu lewat, lalu mempertanyakan soal adanya truk warna putih yang berkomvoi ,berjumlah ± 8 unit, dari arah Desa Singa,yang bertuliskan kaca depan “REHULINA”,Serta disamping pintu juga tulisan CV Ulina.
Pada Saat Truk yang Bermuatan Gelondongan kayu berhenti Di Simpang Desa Singa,Salah Satu Anggota LSM KCBI Kab KARO mengkonfirmasi salah Seorang Supir Truk tersebut, ada oknum berbadan tegap,Mengaku Merga Sembiring dari Dolok Sanggul,menghampiri seorang oknum LSM KCBI Beltasar Tarigan,kita yang punya itu apa kira kira masalahnya “tanya marga sembiring Ini.
Saya belum ada bilang tentang kesalahan,cuma konfirmasi aja pak ” Ucap Belta.
Selang beberapa jam kemudian, Belta Mengkonfirmasi Marga Sembiring Tersebut melalui via telepon,karena pada saat Bertemu di simpang Singa kurang lengkap pembicaraan. Setelah diketahui oknum Marga Sembiring itu diduga anggota polisi yang bertugas di Dolok Sanggul,tidak mengakui lagi apa kapasitasnya dengan pengangkutan kayu tersebut
Team LSM KCBI menyayangkan sekali, salah satu oknum Polisi Bertugas di Dolok Sanggul itu,karena sudah menyangkal dan tidak mengakui lagi Bahwasanya Awalnya Beliau Mengakui bahwa Truk dan Kayu Itu kepunyaannya,Di Duga kuat bahwa beliau memback up pengangkutan kayu yang diduga tidak jelas keabsahanya”tegas Belta lagi.
Lalu LSM KCBI melaporkan ke Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman SIK.SH.MM melalui via WhastApp Serta mengkonfirmasi ke Bupati Karo Cory Sebayang ” khusus lahan yang di peruntukkan pengungsi tertanggal 28 Pebuari 2024″ saat dikonfirmasi LSM melalui via WhastApp 23/03/2024.
Untuk memastikan asal kayu pinus, yang dibawa ke kabanjahe minggu 24/03/2024. LSM KCBI bersama Tim Media terjun ke lokasi dan berjumpa dengan marga sembiring dan langsung konfirmasi yang ngaku mengeluarkan izin dan atas nama saya “ucap HS
Lalu tim Meminta agar memperlihatkan dokumen,untuk perimbangan berita agar jangan terjadi simpang siur berita ke HS,
Tidak saya bawa pula bang ucapnya lagi,besok sajalah kata HS.
Sesuai Dengan keterangan HS,Penebangan lahan yang Sedang Berlangsung Adalah lahan Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah resmi ada surat kami,Tutur HS Menjelaskan ,Tetapi sampaiBerita ini Di naikkan Kelengkapan Dokumen Dari Pihak Penebang Tidak dapat Menunjukkan kelengkapan Dokumen Resminya.
Sebelumnya anggaran untuk pembersihan lahan pengungsi dengan anggaran lebih kurang 6 M sudah terlaksana, serta kayu pinus juga di garap lalu di bawa ke kilang Eltar Desa Singa,dan ke kilang Simanappang. Sekarang dibuka kembali dengan keterangan ibu Bupati Karo peruntukkannya lahan pengungsi dengan kayu pinus juga di garap dan dibawa ke kilang Suka Dame 1 jalan Rakutta Brahmana,Kelurahan Lau Cimba,Kabanjahe,kab Karo.
Seharus Untuk Hasil Penebang Hutan Negara,jelas Kontribusinya Untuk Menambah PAD,Yang Dapat Membantu Pembangunan Daerah Dan Punya Dokumen Yang Resmi Secara Tertulis,Bukan Hanya Lisan,atau Dari Mulut ke Mulut Tutup Belta Tarigan.
(Dates Sinuraya)