Teropong Barat.co/Beredarnya informasi tentang pengolahan lahan dan kayu di Desa Ulumerah dan Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, bahkan dikaitkan dengan adanya kegiatan pembangunan food estate di areal ini, namun faktanya pengolahan lahan yang dilaksanakan di areal ini telah melewati mekanisme dan prosedur yang ada.
Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Adei Johan Banurea, SP, MP menjelaskan bahwa kegiatan pengelolaan kayu di Desa Ulumerah dan Pardomuan sama sekali tidak berkaitan dengan program food estate di areal ini.
Areal ini sebenarnya bukan Hutan Lindung melainkan areal APL dan lahan tidur, jadi sebelum adanya program Food Estate inipun bahwa lahan ini adalah milik masyarakat, nah kemudian ada program Food Estate, oleh masyarakat disepakati bahwa areal ini akan diperuntukkan menjadi lahan Food Estate, itu sudah disepakati oleh masyarakat dengan Pemerintah dan Offtaker, adapun pengambilan kayu sekarang sama sekali bukan berkaitan dengan kegiatan Food Estate seperti informasi yang selama ini beredar, melainkan oleh Perusahaan lain yang sudah memiliki ijin pengolahan kayu sebelum adanya program ini.
Nantinya lahan ini akan diperuntukkan bagi pengembangan Food Estate, setelah kegiatan pengambilan kayu disana selesai, jelas Adei Johan.
Senada dengan Adei Johan Banurea, Camat Sitellu Tali Urang Julu, Ucok Benget Berutu, SP menjelaskan bahwa lahan ini nantinya akan menjadi bagian pengembangan Food Estate apabila sudah dibersihkan.
Lahan Food Estate seluas 1.800 ha yang dipersiapkan oleh masyarakat sebagian masih tertutup hamparan kayu dan tergolong lahan tidur, oleh karena Pemerintah tidak memfasilitasi pembersihan lahan, maka masyarakat yang ikut dalam program ini kemudian membentuk kelompok guna mencari pengembang yang bersedia membersihkan lahan tersebut, sekaligus mengelola kayu yang ada, jadi sebenarnya masyarakat diuntungkan dalam hal ini, disamping juga nanti lahan ini akan diperuntukkan bagi pengembangan food estate.
Kita mengetahui hal ini, bukan tidak mengetahui, akan tetapi kan semua sesuai prosedur, jelas Ucok benget Berutu Ketika dihubungi.
Sementara itu Samuel Berutu, pemegang Hak Atas Tanah di areal ini menjelaskan bahwa Areal perkebunan rakyat yang mereka Kelola di Desa Ulumerah dan Desa Pardomuan telah memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT) masing-masing.
Berdasarkan SKT yang telah diserahkan kepada kami selanjutnya kami mengurus ijin pengelolaan kayu ini, yang sekaligus membersihkan lahan yang nantinya diperuntukkan bagi program food estate, artinya lahan ini kami bersihkan sekaligus kami manfaatkan kayunya, jelas Samuel Berutu.
Samuel Berutu juga menjelaskan bahwa mekanisme pengolahan kayu di areal ini telah sesuai prosedur yang berlaku.
Pengembang telah memiliki ijin dan telah membayar PNBP kepada Pemerintah, sudah dibayarkan sesuai ketentuan, semua lahan sudah ada pemilik artinya bukan hutan lindung melainkan APL dan kebun msyarakat, jelas Samuel Berutu kemudian.
Kalau katanya pengembang mengabaikan masyarakat, melangkahi aturan dan sebagainya ini sama sekali tidak berdasar, kami sudah lakukan kewajiban kami sesuai hasil musyawarah bersama, termasuk selalu membayarkan nilai kayu yang kami ambil kepada masyarakat pemilik lahan, membayarkan CSR kepada Pemerintah Desa setempat, pemilik ulayat, Pemuda Setempat dan juga membantu pembangunan Rumah Ibadah di Desa ini, jelas Samuel Berutu kemudian.
( Amrizal Ujung#24 )