Subulussalam, teropongbarat.co. Terkait berbagai Tudingan yang menimpa Pengelolaan Dana desa Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkip Kota Subulussalam setelah dilakukan penelusuran atas proses pengelolaan dan Perencanaan Kegiatan Kolam Batubara yang katanya mengakibatkan kerugian Negara senilai 197.000.000 Rupiah ternyata ditemukan tidak saja kesalahan Oknum Kepala Desa Bukit Alim Jamsari. (22/04/24).
Menurut Anton Tinendung Ketua LSM Suara Putra Aceh “Tim Perencana dan Pengawas penggunaan dana desa dan tim Perifikasi Penggunan Dana desa seperti Pendamping Desa, Camat dan DPMK harusnya sejak awal memberi Warning peringatan atas penggunaan Dana Desa yang tidak tepat Sasaran. Bukankah evaluasi Pengajuan program Dana Desa banyak yang terlibat didalamnya.?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga hal ini menurut hemat kami Oknum kepala desa Jamsari, hanya dapat dikenakan Sanksi pengembalian Dana Desa yang tidak tepat sasaran itu. Membangun Kolam Batubara untuk objek wisata desa ditempat rawan bencana banjir tentu merupakan kesalahan secara bersama-sama baik, bagi Tim Perencana, pelaksana dan pengawas sekaligus kegiatan Dana Desa secara bersamaan(berjemaah). Semua proses pengajuan Dana Desa tetap melalui Musdus, musdes dan musrembang harusnya.
Namun kami melihat dari sisi positifnya yang berbeda bahwa pemerintah Kampong Bukit Alim saat membangun Kolam Batu Bara didesa DENGAN TUJUAN pembangunan tersebut untuk mendapatkan Pades(pengasilan desa dari sudut objek Pariwisata kampong). Demikian disampaikan Pimpinan LSM Suara Putra Aceh tersebut. (Tim.raja).