Belum Ada Di Tetapkan Tersangka,Polda Sumut Di Minta Serius Menangani Kasus Perusakan Hutan Mangrove Di Langkat

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:47 WIB

40146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat Teropong Barat| Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) Darwin Marpaung pada Media ini menyampaikan akan melakukan inventarisasi dan pendataan wilayah rambahan kawasan hutan atau kegiatan lainnya yang berada didalam kawasan hutan lindung dan mangrove. Rabu 1 Mei 2024.

Hal ini dikatakan nya sebagai komitmen Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) atas turut serta dalam melakukan perlindungan dan penyelamatan kawasan hutan baik hutan produksi Hutan Lindung terutama Wilayah kawasan Mangrove. Ujarnya.

Kita sangat mengapresiasi terhadap Bapak Kapolda Sumatera Utara yang dikabarkan telah mengamankan satu unit Alat berat jenis excavator yang diduga milik pelaku perambah hutan mangrove di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Dawin mengatakan, Ia meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Supaya secepatnya menangkap para pelaku serta seluruh yang telah berafiliasi dan berkorporasi dengan pelaku kegiatan perambah hutan mangrove tersebut.

“Kita meminta nantinya bapak Kapolda Sumatera Utara agar secepatnya melakukan penyidikan dan menaikkan ketahap Sidik atas apa yang telah dilakukan oleh perambah hutan mangrove di Dusun I Desa Kwala Langkat kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Hal itu kita minta supaya ada efek jera bagi perambah tersebut dan selain itu kita minta nantinya para pelaku dikenakan sanksi yang berat.

Namun sebelumnya kita juga akan berkomunikasi dengan para pihak untuk menyusun pendapat dan tanggapan atas kegiatan para pihak yang telah melakukan kejahatan yang menyebabkan perbuatan merugikan negara dengan perbuatan-perbuatan merusak alam dan lingkungan,kata Darwin.

Baca Juga :  Deklarasi Relawan Pagi Berkuda Meidi Kembaren Siap Berjuang Menangkan Prabowo - Gibran Satu Putaran 

Diketahui Kasus tersebut ditangani Polda Sumut pada bulan Februari 2024 lalu dan telah melakukan pemeriksaan beberapa orang serta mengamankanbarang bukti ekscavator dimana saat ini ekscavator dititipkan di dekat bengkel Dinas PUPR Pemkab Langkat.

Namun hingga kini publik belum ada mendengar kabar terduga pelaku ditangkap.

Polda Sumut diminta serius menindak tegas terhadap terduga pelaku yang diduga merusak hutan lindung itu.

Ketegasan perlu dilakukan supaya publik tenang dan tidak risau. Salah satu caranya yaitu memberi efek jera terhadap terduga pelaku.

“Agar masyarakat tenang dan hutan mangrove juga selamat, dengan adanya penetapan tersangka akan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap hutan mangrove maka segerakanlah proses dan penegakan hukum” pungkas Darwin.

Sebagaimana diketahui, dari informasi bahwa Polda Sumut sudah memeriksa terduga pelaku di Polsek Tanjung Pura berisial SK, SP dan BS dan oknum Kepala Desa Kwala Langkat berinisial MD.

Anehnya lagi PN Langkat Tak Menemukan Markah 5 SHM di Kawasan Hutan Mangrove Desa Kwala Langkat itu.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat mengakui telah didatangi dua orang dari Polda Sumut membahas masalah hutan lindung di Lingkungan 1, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Sebagaimana yang sudah diberitakan bahwa beberapa media menanyakan tentang warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diberedar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1/1975 atas nama berinisial RD, SHM No. 3/1975 atas nama S, SHM No. 4/1975 atas nama SD, SHM No. 5/1975 atas nama SR dan SHM atas nama AAD.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Hadiri Paripurna Pengesahan Perda Perubahan APBD 2024

Namun, BPN Langkat tak menemukan warkah SHM tersebut. Hal itu sudah dilaporkan BPN kepada polisi apa adanya.

Sampai saat ini, pihak BPN belum bisa memastikan sertifikat yang disebut-sebut pengacara BS betul atau tidak.

“Kawasan tersebut kawasan hutan. Data yang kami temukan sampai saat ini, belum bisa memastikan sertifikat betul atau tidak,” kata Edi selaku Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat merasa
heran mereka (oknum pengacara BS-red) mengetahui nomor SHM nya. Tapi tidak memegang satu pun sertifikatnya. “Saya jadi ragu jadinya. Masak begitu banyaknya sertifikat tidak ada mereka pegang satu pun. Kalau sekarang hutan tahun 1975 kayak mana lagi,” kata Edi.

Hingga kini, BPN Langkat tidak menemukan warkah SHM tersebut. “Sampai sekarang kami belum menemukan warkahnya,” kata Edi.

Disinggung apa saja yang ditanya Polda Sumut. Edi enggan menjelaskan secara detail. “Banyak macam lah,” kata Edi.
Dia menyarankan wartwan bertanya kepada Polda Sumut.
“Tanyakan ke Polda dibagian Diskrimsus,” pungkasnya

Adapun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikatakan media ini bahwa Polda Sumut sudah turun olah TKP , penahan terhadap alat berat sudah, pemeriksaan terduga pelakupun sudah, perifikasi ke BPN sudah,,jadi penetapan tersangkanya kapan pak? ,tanya media ini pada bulan yang lalu,melaui chat washapnya dia menjawab singkat semua ada prosesnya, “dalam proses
polisi masih bekerja dan semua ada mekanismenya” jawabnya

(Tim )

Berita Terkait

Panitia Bela Negara FKPPI Langkat Bersama Masyarakat Desa Padang Brahrang Ucapkan Selamat Milad Ke 42 Tahun Ketua Bambang
Ridwan Ginting Terpilih Menjadi Ketua Badan Bela Negara FKPPI Langkat Ini Harapan Di Pilkada Damai 2024
Peringatan Hari Santri Nasional 2024 Pj Bupati Langkat Sebut Santri Pilar Utama Bangsa
8 Fraksi Di DPRD Langkat Terbentuk
Patroli KRYD Polsek Gebang Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas
MIN 4 Langkat Adakan Bimtek Kurikulum Merdeka Tahun 2024
Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Perkuat Kolaborasi Dengan KAHMI Untuk Pengentasan Stunting Kabupaten Langkat
Sekretariat DPRD Langkat Undang Kejari Sosialisasi Tentang Hukum

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 01:23 WIB

Pendaftaran Turnament Mobile Legend Piala Zahir-Aslam Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2024

Senin, 28 Oktober 2024 - 00:42 WIB

150 Warga Desa Aras Menyatakan Sikap Dukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Zahir & Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:02 WIB

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Berita Terbaru