Tiga wanita di Toba ditahan terkait korupsi dana BOS Rp454 juta

Benison Daeli

- Redaksi

Rabu, 28 Juni 2023 - 10:54 WIB

40538 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEROPONG BARAT.COM – Nias Barat, Sumatera Utara – Tiga wanita penanggung jawab di SMK Trisurya 2 Porsea, Kabupaten Toba, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, Selasa (27/6), atas dugaan tindak pidana korupsi dana BOS sebesar Rp454 juta.

Ketiga wanita itu yakni LP sebagai pihak yayasan, kemudian SS kepala sekolah dan MS selaku bendahara. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas 2B Balige.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah serahkan barang bukti berikut tiga tersangka untuk dilimpahkan ke persidangan. Bukti diperoleh penyidik telah dinyatakan lengkap berkasnya,” kata Plt Kajari Toba Hendra Ginting melalui Kasi Intel Oloan Sinaga didampingi Kacabjari Porsea Zefri Simamora.

Baca Juga :  Plt. Bupati Nias Barat "Kami harus bergerak cepat memperbaiki yang telah rusak parah"

Dana yang dikorupsi tersebut, kata Oloan, dari penggunaan dana BOS di dua tahun anggaran, 2019 dan 2020. “Sesuai perhitungan ahli ditemukan kerugian negara di tahun 2019 sebesar Rp286 juta dan di 2020 sebesar Rp167 juta. Total Rp454 juta,” katanya.

Untuk modus tersangka menjalankan aksinya dengan memalsukan jumlah siswa yang terdaftar di Dapodik (daftar pokok pendidik) saat penerimaan siswa pada tahun ajaran 2019/2020.

Baca Juga :  Bupati Nias Barat Melantik 105 Orang Pj. Kepala Desa Se-Kabupaten Nias Barat

“Diketahui setelah keluarnya laporan hasil audit (LHA) Inspektorat Provsu tanggal 14 November 2022 untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” ucap Oloan.

Perbuatan ketiga tersangka disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (BD)

Berita Terkait

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024
Eliyunus Waruwu, “Anda adalah generasi yang hidup di tengah gelombang besar digitalisasi”
Pasangan “EZOKHI” Meraih Suara Terbanyak pada Pilkada Nias Barat
Polres Bima Kota Intensifkan Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024
Mendait Epe Pada: Program Inovatif Bag SDM Guna Tingkatkan Kinerja Personil
Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus TPPO, Amankan Satu Tersangka
Plt. Bupati Nias Barat “Mafia proyek harus diberantas”
Plt Bupati Nias Barat Hadiri Undangan Pj Gubsu Terkait Keterlambatan Gaji PNS di Beberapa OPD

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:58 WIB

Eliyunus Waruwu, “Anda adalah generasi yang hidup di tengah gelombang besar digitalisasi”

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:07 WIB

Pasangan “EZOKHI” Meraih Suara Terbanyak pada Pilkada Nias Barat

Minggu, 24 November 2024 - 12:34 WIB

Polres Bima Kota Intensifkan Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 12:30 WIB

Mendait Epe Pada: Program Inovatif Bag SDM Guna Tingkatkan Kinerja Personil

Minggu, 24 November 2024 - 12:22 WIB

Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus TPPO, Amankan Satu Tersangka

Selasa, 19 November 2024 - 10:49 WIB

Plt. Bupati Nias Barat “Mafia proyek harus diberantas”

Minggu, 10 November 2024 - 11:00 WIB

Plt Bupati Nias Barat Hadiri Undangan Pj Gubsu Terkait Keterlambatan Gaji PNS di Beberapa OPD

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:18 WIB

Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Nias Barat Masa Jabatan 2024-2029

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB