Teropongbarat.com – Beredar video seorang pemuda yang menyerang Gubernur Jambi Al Haris secara personal, hal tersebut membuat Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia Zikri Neva, meminta kuasa hukum Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengambil langkah hukum.
Kepada awak media, Zikri Neva yang merupakan Mahasiswa asal Jambi menanggapi terkait situasi politik di Provinsi Jambi yang tengah memanas di sosial media.
Menurutnya, serangan yang dilakukan terhadap Gubernur Jambi itu merupakan tindakan yang tidak dewasa dalam menghadapi kontestasi politik. Kaum intelektual seharusnya memberikan sebuah pertarungan gagasan, bukan menjadi ajang ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yang akrab disapa Zikri itu mengungkapkan, tindakan ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial dapat dijerat pidana sesuai yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat (2) dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp. 1 Miliar.
Ia juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Kuasa Hukumnya harus segera mengambil sikap terkait serangan personal kepada Gubernur Jambi.
“Pemprov Jambi harus segera mengambil tindakan terkait serangan secara personal pada Gubernur Jambi, tindakan ini telah melanggar hukum, sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Zikri juga mengajak masyarakat Provinsi Jambi untuk tetap menjaga iklim politik yang sejuk dan riang gembira.
Terpisah, Musri Nauli, SH., salah seorang Kuasa Hukum Pemprov Jambi, menerangkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih mempelajari kasus-kasus yang memuat serangan dan ujaran kebencian serta video hoax.
“Kami sedang mempelajari, kita akan upayakan memberikan shock therapy bagi pelaku. Bijaksana lah dalam menggunakan media sosial,” tutupnya.