Bone – teropongbarat.com | Pengadilan Negeri Watampone menggelar sidang lanjutan kasus Pemalsuan Cap Jempol dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis, 16 Mei 2024.
Dalam pembacaannya, JPU Nurdiana, S.H menuntut terdakwa dengan:
1.Menyatakan terdakwa NURLAELAH Alias NURLELA Binti ABD. RASAK telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah membuat surat palsu, atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
2.Menjatuhkan Pidana berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam penahan rumah dan dengan perintah agar terhadap terdakwa segera ditahan ;
3.Menetapkan barang bukti:
1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan Setifikat nomor 1012.a/BA.73-08/XI/2011, tanggal 16 November 2011;
1 (satu) lembar daftar penerima sertifikat prona 2011 Desa Nagauleng Kec. Cenrana Kab. Bone Dikembalikan kepada pemiliknya;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
Setelah sidang tuntutan selesai dibacakan oleh JPU, Terdakwa akan diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan (Pledoi) yang dijadwalkan pada hari Selasa, 21 Mei 2024 mendatang.
Atas tuntutan oleh JPU, korban dan keluarganya menyatakan kekecewaannya atas tuntutan yang dianggap tidak sesuai dan jauh dari harapan.
“Kami sangat kecewa atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 4 bulan terdakwa,” ujar Asri, salah satu anggota keluarga korban.
Ia menjelaskan, proses pengungkapan kasus ini telah berjalan selama 9 tahun sebelum akhirnya disidangkan setelah hasil gelar perkara Kejaksaan Tinggi Sulsel. Namun, tuntutan JPU dinilai tidak berpihak kepada keluarga korban.
Sementara Asywar S.ST.,S.H, Selaku koordinator investigasi LSM Inakor Sulsel, menyatakan bahwa tuntutan JPU adalah bentuk pengdzoliman terhadap keluarga korban dan juga terhadap dakwaannya sendiri. 9 Tahun lamanya kasus ini berproses baru bisa disidangkan, namun sangat disayangkan JPU Nurdiana, S.H tidak mampu membela kepentingan korban.
“Ini adalah bentuk pengdzoliman terhadap keluarga korban atas tuntutan JPU,” kata Asywar.
Ia menambahkan, bahwa melalui LSM Inakor Sulsel akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Bidang Pengawasan.
“Kami akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Bidang Pengawasan sebagai respon atas tuntutan JPU yang jauh dari harapan terhadap korban,” tambahnya.
Ia juga berharap agar hakim menilai secara objektif dan komprehensif terhadap fakta persidangan agar dapat memutus dan memberikan hukuman kepada terdakwa sesuai kadar perbuatan demi tegaknya kebenaran,” harapnya(*)
Tim