Aceh Tenggara | – Bupati Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian mendukung Pj Bupati Aceh Tenggara yang telah menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh untuk turun ke Kabupaten Aceh Tenggara, tentu hal ini Untuk membuka tabir apa sesungguhnya terjadi terhadap keuangan Pemda Aceh Tenggara, apakah ada permainan kelompok tertentu untuk memperkaya diri sendiri.
Saleh menambahkan jika ada unsur korupsinya dalam temuan itu nantinya, maka pihak BPKP Aceh berhak merekomendasikan temuan itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan penyelidikan, jika perlu BPKP turun ke Aceh Tenggara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan persoalan di Aceh Tenggara. Sebut Bupati LIRA itu kepada beberapa media di Kutacane, Jum’at (30/6/2023).
Dan kita juga meminta agar pihak BPKP Perwakilan Aceh Jangan hanya terkecoh terhadap persoalan Defisit Riil Rp 106,6 Milyar, sebab masih banyak persoalan lain yang perlu ditelusuri yang berpotensi korupsi, seperti :
1). Diduga Kewajiban Pemda Agara tidak disalurkan kepada 385 Desa pada Tahun 2017 – 2018 Rp 21 Milyar dari Sumber APBK ADD, diduga modus Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Tenggara bersama Timnya, yaitu melakukan Pergeseran Anggaran.
2). Diduga Dana Desa (DD) sumber APBN digerogoti Pemda Agara selama 4 Tahun (2019, 2020, 2021 dan 2022) untuk pembayaran Op Desa, padahal Op Desa secara Undang Undang adalah kewajiban Pemda Agara melalui Alokasi Dana Desa (ADD) APBK yang ditaksir mencapai Rp 46 Milyar.
Terkait dengan hal ini DPD LIRA Agara meminta semua pihak agar menunggu kinerja Pj Bupati Aceh Tenggara, begitu juga pihak DPRK Agara agar tidak menduga-duga bahwa kinerja Pj Bupati Aceh Tenggara tidak serius dalam menuntaskan berbagai persoalan di bumi sepakat sengenep ini,” pungkas Saleh Selian Bupati LIRA. [pr]