Pengamat Intelijen Nilai Pernyataan Anggota DPR Minta Panglima TNI Tarik POM dari Kejagung Mengada-ada dan Aneh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 02:12 WIB

4051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang meminta Panglima TNI menarik satuan polisi militer (POM) dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dipandang tidak substansial dan terkesan mengada-ada, bahkan ada indikasi bermuatan politik.

Hal tersebut diutarakan Pengamat Intelijen yang juga Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) Bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel (Purn) Sri Radjasa MBA, Sabtu (1/06/2024) di Jakarta.

“Apalagi, di jajaran Kejagung ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang dijabat oleh jenderal bintang dua,” ungkap Sri Radjasa yang juga pernah bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, jelas Sri Radjasa lagi, biar tau saja, bahwa antara Kejagung dan Markas Besar (Mabes) TNI telah ditandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang bantuan pengamanan.

“Jadi soal ada anggota POM di Kejagung adalah bagian dari MoU tersebut, bukan semata-mata karena ada kasus penguntitan terhadap Jampidsus oleh oknum Densus 88. Apalagi ketika Kejagung sedang dihadapkan oleh ancaman dari pihak yang bersenjata,” pungkas Sri Radjasa.

Sementara itu sebelumnya, pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang meminta Panglima TNI menarik personel dari Kejagung juga dinilai tak senonoh. Pasalnya, Benny merupakan anggota Komisi III DPR dan semestinya tidak boleh mengintervensi Panglima TNI.

Padahal sebelumnya beberapa pernyataan Benny K Harman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja Komisi III DPR yang disiarkan ke publik, sudah sangat bagus dan berhasil menarik simpatik masyarakat. Namun, kenapa sekarang berbeda?

Baca Juga :  Terbuka Untuk Umum, Mahara Publishing Gelar Bincang Buku Peneliti BRIN Achmadi Jayaputra

Demikian diungkapkan Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Jumat (31/5/2024) di Pekanbaru.

“Dia sebagai Anggota Komisi III DPR tidak boleh intervensi Panglima TNI, karena TNI itu mitra kerja Komisi I DPR,” kata Hengki.

Harusnya, lanjut Hengki, Benny K Harman lebih baik mengomentari adanya oknum anggota Densus 88 Polri yang menguntit Jampidsus dan adanya patroli anggota Polri di depan kantor Kejagung yang menghebohkan dan membuat masyarakat takut dan bertanya-tanya kenapa tidak ada tindakan dari atasanya, dengan cara mempertanyakannya kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri atas tindakan apa yang dilakukannya menyikapi kejadian tersebut.

“Pejabat Kejagung, khususnya Jampidsus dengan jajarannya, lagi mengungkap dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, jadi harus dilindungi oleh negara, bukan ditakut-takuti, bahkan harus didukung agar terungkap siapa otaknya dan penikmatnya,” lanjut Hengki.

Hengki mengatakan, tentu saja sikap Benny yang seakan mau intervensi Panglima TNI itu bisa saja dianggap aneh.

“Parahnya, publik bisa saja akan mencurigai bahwa dia telah digunakan oleh mafia agar kasus korupsi timah tidak terungkap tuntas,” pungkas Hengki.

Jampidsus Tetapkan 6 Tersangka TPPU

Baca Juga :  Ketua Umum DPP Pekat IB Geram, Aga Khan: Beredar Berita Kader DPP PEKAT IB Akan Deklarasi Airlangga Presiden 2024 Adalah HOAKS

Sementara itu, terkait penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, CERI menyatakan memberikan apresiasi kepada Jampidsus Kejagung RI dan jajaranya atas penetapan enam orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)sejak 29 Mei 2024, sehingga bisa ditelusuri siapa yang terlibat dan penikmatnya.

Sebagaimana diberitakan berbagai media nasional pada tanggal 29 Mei 2024 lalu, nilai kerugian negara korupsi timah Bangka Belitung yang menyeret sejumlah nama itu meningkat dari Rp 271 Triliun menjadi Rp 300 Triliun.

Peningkatan nilai kerugian negara korupsi timah ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbaru yang diumumkan Kejaksaan Agung.

Nilai itu bertambah karena Rp 271 Triliun yang sempat disebutkan sebelumnya hanya untuk item kerusakan alam saja.

Kenaikan nilai kerugian negara itu diumumkan oleh Jampidsus Kejagung didampingi Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari ketika jumpa pers di Jakarta pada 29 Mei 2024 lalu.

Hebatnya lagi, pada hari yang sama Jampidsus menetapkan mantan Dirjen Minerba periode 2015-2019, Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka.

Sehingga publik akan membaca, bahwa Presiden Jokowi mendukung Jampidsus Kejagung sepenuhnya untuk mengusut tuntas kasus korupsi timah ini, artinya ungkap dan diambil tindakan terhadap semua pelaku dan penerima manfaatnya sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku.(*)

Narahubung
Hengki Seprihadi
082392510258

Berita Terkait

Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024 Wujudkan : Desa Daur Ulang Di Bahorok
Pj Bupati Langkat Sampaikan 10 Proyek Strategis Untuk RPJMN 2024-2029, Komitmen Dukung Program Nasional
Pecah Telor, Akhirnya Kepengurusan PPWI Jakarta Utara Berhasil Diresmikan
Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
PT.Witan Presisi Indonesia Terus Berjalan Lakukan Perbaikan Managemen
Habiburokhman Serukan APH Netral Saat Kawal Hitung Suara Pilkada Aceh
Fadia A Rafiq – Sukirman Menang 75% Di Kabupaten Pekalongan
Sosok Marlinda, Caketum Kowani yang Siap Bantu Prabowo Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 20:02 WIB

Lagi Lagi, Seng Rumah Wartawan di Pancur Batu Dilempar Batu

Selasa, 3 September 2024 - 03:36 WIB

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Hadiri Gebyar PON XXI Aceh Sumut 2024 Sukseskan Pesta Olahraga

Jumat, 23 Agustus 2024 - 00:51 WIB

Diberi Gelar Bapak IGDT Deliserdang Asri Ludin Tambunan: Pendidikan Agama Perlu Ditanamkan Sejak Dini

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Kunci Utama Pembangunan di Deli Serdang

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:22 WIB

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:24 WIB

Camat Tanjung Morawa Diduga Pungut Rp 6,5 Juta per Desa untuk Biaya Paskibra HUT RI

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:22 WIB

Ketua DPD KNPI Deli Serdang T. Wendi Yoanda, SH, M.Kn himbau masyarakat jaga sitkamtibmas menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 - 01:52 WIB

2 X Tak Hadir Saat RDP Dengan DPRD Deli Serdang, PT HKI Akan Didemo Ketum KSMN

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB