Subulussalam, Teropong Barat.com | Penjabat Walikota Subulussalam & Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampong(DPMK) laksanakan Pelantikan Serentak Badan Permusyawaratan Kampong di pelataran Kantor Walikota Subulussalam,( 05/06/24).
Semangat kerakyatan terlihat dari wajah Azhari, S. Ag. M. Si Penjabat Walikota Subulussalam dalam menyampaikan Poin pentingnya saat melantik BPK bahwa para BPK harus memahami Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai Badan Permusyawaratan Kampong. “Berperan sertalah membangun desa dengan segala ketulusan, sehingga tujuan Pembangunan di desa tercapai sebagaimana harapan dan semangat Undang Undang Desa.”
Hal ini dipertegas oleh Irwan Faisal, SH kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan kampong(DPMK) ” Apa yang disampaikan Pak Walikota Subulussalam tadi agar BPK benar benar membantu pemerintahan Kampong dari sudut Legeslasi, bagetting, dan pengawasan sehingga kepala kampong dan mitranya Badan Permusyawaratan Kampong seiring untuk membangun desa secara partisipatif, terukur dan memberdayakan masyarakat Kampong. Selain itu harapan kita semua desa mampu meningkatkan PADES(Penghasilan Desa).” Ujar Irwan Faisal kadis DPMK memperjelas Substansi Pidato Pj Walikota Subulussalam tersebut.
Terlihat hadir PORKOPIMDA Kota Subulussalam, Kadis DPMK, Kadis Kominfo Abd Saman, SH. MH para Imuem Mukim Penanggalan, dan Mukim Binanga serta SKPK LAINNYA.
Hardi Ketua BPK Kampong Badar usai dilantik bersama Kepala Kampong Badar Zainun Abidin saat dikompirmasi ” Alhamdulillah BPK sudah dilantik, tentunya kami menyambut baik apa yang telah disampaikan PJ Walikota terhadap tugas dan fungsi BPK untuk berperan aktif bersama pemerintah desa dengan kesungguhan untuk bersinergi membangun Kampong” Ujar Hardi ketua BPK Terlantik.
Ny.Tetty Herawaty .S Kep. Pj kepala Kampong Lae Motong yang didampingi Halimanto Manik, Ketua BPK Desa Lae motong dipenyampaian Penjabat Kepala Kampong ” Sinerginitas Kepala Kampong dan Badan Permusyawaratan desa dalam menggalai potensi desa SDA dan SDM menjadi prioritas kita. DPMK selalu mengigatkan kami, agar pembahasan dan aspirasi yang masuk dalam musrembang desa atau rapat rapat benar dapat dibahas melalui Paripurna desa atau rembuk desa. Sehingga semuanya dapat terakomodir dengan baik, terukur yang intinya mealuli musyawarah dan mufakat sebagaimana UU desa dan Permendes yang menjadi pegangan KAMI di pemerintah Kampong.” Ujar Ny.Tetty Herawaty .S Kep. Pj kepala Kampong Lae Motong kecamatan Penanggalan tersebut.( **).