Subulussalam, teropongbarat.co. Jelang Pilkada Kota Subulussalam salah satu tokoh Partai Politik Nasional (Parnas) Kota Subulussalam-Aceh, telah di Tetapkan Penyidik Polres Subulussalam sebagai TERSANGKA dugaan Kasus Penganiayaan terhadap Yakarim Munir seorang Aktivis LMR yang telah Populer di Kabupaten Aceh Singkil-Kota Subulussalam. (14/06/24).
Penetapan tersangka atasnama ARB dengan Nomor surat SPDP/24/Vl/Sat.Reskrim yang ditujukan kepada kejaksaan Negeri Kota Subulussalam tertanggal dalam suratnya 11 juni 2024. Ditandatangani atasnama Kapolres Subulussalam Kasat Reskrim Abdul Mufakhir, SH. MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Subulussalam I.K. Daulay membenarkan atas sudah ditetapkannya tersangka dugaan Penganiayaan itu. Bahwa SPDP sudah diterimanya dan tindaklanjutnya tinggal menunggu proses pemberkasan dari Penyidik.
“SPDP sudah kita terima dari penyidik Polres Subulussalam, tindak lanjutnya kita menunggu proses pemberkasan dari penyidik.” Ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam singkat./// Tim. F R N. **