Operasi Jaran 2024 Polres Sumbawa Barat ugkap 2 Kasus Pencurian

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 23:34 WIB

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Barat,   Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. Ik melakukan konferensi pers operasi jaran Rinjani 2024 dengan pengungkapan tindak pidana pencurian Bermotor dan pencurian sejymlah Phonsel genggam, konferensi pers dilakukan di depan gedung Dira Brata Polres Sumbawa Barat Kamis, 13 Juni 2024.

 

Kapolres menjelaskan, kasus pencurian bermotor ( Curanmor ) tersebut berawal dari Laporan sdr ( ST ) nomor : LP/B/24/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/RES KSB/POLDA NTB, Tanggal 07 Juni 2024. , Kejadian hilangnya sepeda motor tersebut pada hari Selasa, 16 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 wita yang bertempat di RT/RW 002/008 lingkungan Kemutar Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, oleh karena pelapor berusaha mencari motornya yang hilang sehingga baru dilaporkan kepada Polisi bulan Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan terungkap bahwa pencurian dilakukan oleh tersangka inisial (ML), (18), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan pelajar/Mahasiswa, status belum kawin, pendidikan terakhir SMK, Alamat: RT/RW 001/008 lingkungan Kemuter Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi berawal korban mengontrak rumah yang beralamat di RT/RW 002/008 lingkungan. Kemutar Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang KSB bersama dengan teman-temannya yang bekerja di koperasi Simanja dan korban sudah mengontrak dirumah tersebut sekitar 3 bulan, kemudian pada tanggal 16 Januari 2024 korban bersama temannya, pada saat itu juga ada tersangka ( ML ) yang ikut menginap dan tidur di teras kontrakan korban, kemudian sekitar pukul 03.00 wita korban bangun tidur dan melihat pelaku beserta sepeda motor honda sonic warna hitam dengan Noka MH1KB1117JK183803 dan Nosin KB11E-1183614 milik pelapor sudah tidak ada.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Barat Gelar Kunjungan Kerja dan Silahturahmi di Dua Polsek di Lembar

 

“Modus Operandi tersangka melakukan pencurian tersebut yaitu awalnya pelaku ikut menginap dikontrakan korban kemudian pada saat korban sudah tidur, pelaku secara diam-diam mengambil sepeda motor milik korban dan dibawa ke arah Sumbawa, kemudian setelah di Sumbawa pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

 

Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan Noka: MH1KB1117JK183803 dan Nosin KB11E-1183614. 1 buah BPKB honda sonic no : O-06802598. Terhadap tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, uraian pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun.

 

Selain itu, Kapolres Sumbawa Barat mengungkapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dasar laporan polisi Nomor: LP/ B/ 19/ V/2024/SPKT. SAT RESKRIM/RES KSB/POLDA NTB, tertanggal 27 Mei 2024.

 

Pelapor inisial (MS) dengan tersangka inisial (EP), (40), jenis kelamin laki-Laki, pekerjaan wiraswasta, status kawin, pendidikan terakhir SMA, alamat: RT/RW 002/011 Jl. KH. Wahid Khasyim GG V NO 34 Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kota Lumajang Provinsi Jawa Timur, saat ini berdomisili di Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Adapun Tempat Kejadian Perkara di

Baca Juga :  Pembukaan Pendidikan Bintara Polri Gelombang 1 Tahun 2024 Syah Afandin ,Siap Bantu Menambah Fasilitas SPN Hinai

Mess PT. FRU Gang jeruk Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk KSB, pada hari Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 wita.

 

Kejadian tersebut berawalnya pada saat tersangka ( EP ) berjalan kaki melihat ada pintu rumah dalam keadaan terbuka dan dari sanalah timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian, saat itu tersangka masuk melalui pintu depan rumah secara diam-diam kemudian setelah di dalam rumah tersebut tersangka mengambil 1 unit handphone Oppo A96 warna merah muda yang saat itu dalam keadaan di cas dan pada saat itu pemilik handphone dalam keadaan tertidur lelap disamping handphone miliknya.

Setelah tersangka berhasil mengambil Handphone tersebut selanjutnya pulang kerumahnya, kemudian keesokan harinya tersangka menjual handphone tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buah kotak handphone Oppo A96 1 unit handphone Oppo A96 warna merah muda Nomor Imei1:867583056993873 dan Imei2:867583056993865

 

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun.

 

Ia mengungkapkan, operasi Jaran Rinjani 2024 memenuhi target yang sudah ditentukan. Polres Sumbawa Barat targetkan operasi (TO) 1 dan capaian hasil non To 3 kasus. 4 kasus dengan 5 tersangka. Kegiatan konferensi pers dilakukan serentak di seluruh Polres se NTB. “Ke 4 orang ini sedang proses pemberkasan dan bila sudah terpenuhi semua akan dilanjutkan ke tahap 2.(sella melani putri)

Berita Terkait

Target 400 Komisariat, PC IPNU IPPNU Sampang Siap Tingkatkan Kualitas Anggota
Pendaftaran Turnament Mobile Legend Piala Zahir-Aslam Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2024
150 Warga Desa Aras Menyatakan Sikap Dukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Zahir & Aslam
PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam
Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar
Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  
Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan
Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:33 WIB

Gotong Royong Di Desa Perpulungen Ditinjau Dan Mendapat Bantuan Dari Pjs. Bupati

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:02 WIB

Kakan BPN Pakpak Bharat Melaporkan Progres Terbaru Program TPSL dan TORA

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:25 WIB

Dr. Naslindo Sirait Mengapresiasi Seluruh Anggota DPRD Pakpak Bharat

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:36 WIB

Anggota TNI Inisial Jetli Dilaporkan lakukan Penganiayaan Pada Warga Pakpak Bharat dan Ancam Tusuk Memakai Sangkur

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Setuju Atau Tidak Masyarakat Pakpak Bharat, Pemimpinnya Koalisi Dengan Parpol Vs Koalisi Dengan Kehendak Masyarakat

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:54 WIB

Pedagang Di Pasar Tradisional Klohi Kota Salak Didominasi Dari Luar Pakpak Bharat

Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:32 WIB

Pjs. Bupati : “Jangan Saling Lempar” Gunakan Satu Data Dalam Mengintervensi Stunting

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Sosialisasi Peran Kejaksaan,.. Diberikannya DD Dan ADD Bertujuan Untuk “Menghapus Kemiskinan Di Desa”.

Berita Terbaru