Operasi Jaran 2024 Polres Sumbawa Barat ugkap 2 Kasus Pencurian

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 23:34 WIB

4058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Barat,   Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. Ik melakukan konferensi pers operasi jaran Rinjani 2024 dengan pengungkapan tindak pidana pencurian Bermotor dan pencurian sejymlah Phonsel genggam, konferensi pers dilakukan di depan gedung Dira Brata Polres Sumbawa Barat Kamis, 13 Juni 2024.

 

Kapolres menjelaskan, kasus pencurian bermotor ( Curanmor ) tersebut berawal dari Laporan sdr ( ST ) nomor : LP/B/24/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/RES KSB/POLDA NTB, Tanggal 07 Juni 2024. , Kejadian hilangnya sepeda motor tersebut pada hari Selasa, 16 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 wita yang bertempat di RT/RW 002/008 lingkungan Kemutar Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, oleh karena pelapor berusaha mencari motornya yang hilang sehingga baru dilaporkan kepada Polisi bulan Juni 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan terungkap bahwa pencurian dilakukan oleh tersangka inisial (ML), (18), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan pelajar/Mahasiswa, status belum kawin, pendidikan terakhir SMK, Alamat: RT/RW 001/008 lingkungan Kemuter Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi berawal korban mengontrak rumah yang beralamat di RT/RW 002/008 lingkungan. Kemutar Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang KSB bersama dengan teman-temannya yang bekerja di koperasi Simanja dan korban sudah mengontrak dirumah tersebut sekitar 3 bulan, kemudian pada tanggal 16 Januari 2024 korban bersama temannya, pada saat itu juga ada tersangka ( ML ) yang ikut menginap dan tidur di teras kontrakan korban, kemudian sekitar pukul 03.00 wita korban bangun tidur dan melihat pelaku beserta sepeda motor honda sonic warna hitam dengan Noka MH1KB1117JK183803 dan Nosin KB11E-1183614 milik pelapor sudah tidak ada.

Baca Juga :  Cegah Perambahan Hutan, TNI-Polri Bersama KPH Ropang Gelar Patroli Gabungan

 

“Modus Operandi tersangka melakukan pencurian tersebut yaitu awalnya pelaku ikut menginap dikontrakan korban kemudian pada saat korban sudah tidur, pelaku secara diam-diam mengambil sepeda motor milik korban dan dibawa ke arah Sumbawa, kemudian setelah di Sumbawa pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

 

Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan Noka: MH1KB1117JK183803 dan Nosin KB11E-1183614. 1 buah BPKB honda sonic no : O-06802598. Terhadap tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, uraian pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun.

 

Selain itu, Kapolres Sumbawa Barat mengungkapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dasar laporan polisi Nomor: LP/ B/ 19/ V/2024/SPKT. SAT RESKRIM/RES KSB/POLDA NTB, tertanggal 27 Mei 2024.

 

Pelapor inisial (MS) dengan tersangka inisial (EP), (40), jenis kelamin laki-Laki, pekerjaan wiraswasta, status kawin, pendidikan terakhir SMA, alamat: RT/RW 002/011 Jl. KH. Wahid Khasyim GG V NO 34 Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kota Lumajang Provinsi Jawa Timur, saat ini berdomisili di Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Baca Juga :  Polres Bima Kota Tetapkan Tersangka Pengasuh Anak yang Menganiaya Balita Hingga Tewas

Adapun Tempat Kejadian Perkara di

Mess PT. FRU Gang jeruk Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk KSB, pada hari Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 wita.

 

Kejadian tersebut berawalnya pada saat tersangka ( EP ) berjalan kaki melihat ada pintu rumah dalam keadaan terbuka dan dari sanalah timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian, saat itu tersangka masuk melalui pintu depan rumah secara diam-diam kemudian setelah di dalam rumah tersebut tersangka mengambil 1 unit handphone Oppo A96 warna merah muda yang saat itu dalam keadaan di cas dan pada saat itu pemilik handphone dalam keadaan tertidur lelap disamping handphone miliknya.

Setelah tersangka berhasil mengambil Handphone tersebut selanjutnya pulang kerumahnya, kemudian keesokan harinya tersangka menjual handphone tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buah kotak handphone Oppo A96 1 unit handphone Oppo A96 warna merah muda Nomor Imei1:867583056993873 dan Imei2:867583056993865

 

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun.

 

Ia mengungkapkan, operasi Jaran Rinjani 2024 memenuhi target yang sudah ditentukan. Polres Sumbawa Barat targetkan operasi (TO) 1 dan capaian hasil non To 3 kasus. 4 kasus dengan 5 tersangka. Kegiatan konferensi pers dilakukan serentak di seluruh Polres se NTB. “Ke 4 orang ini sedang proses pemberkasan dan bila sudah terpenuhi semua akan dilanjutkan ke tahap 2.(sella melani putri)

Berita Terkait

Pj Bupati Langkat Beri Penghargaan SAKIP Dan Pelayanan Publik Terbaik Dorong Peningkatan Kerja
Pekerjaan Tanggul / Pondasi Badan Jalan Poros Sombalabella Diduga Di Kerja Asal Jadi
Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar
BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!
Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi

Berita Terkait

Minggu, 15 Desember 2024 - 20:43 WIB

Pangdam I/BB Tekankan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat pada Hari Juang TNI AD ke-79

Kamis, 12 Desember 2024 - 23:10 WIB

Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ulama Sumut

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:29 WIB

Aksi Heroik Personel Satlantas Polrestabes Medan Tangkap Maling Sepeda Motor Di Tengah Jalan Raya

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:22 WIB

Kodam I/BB Aktifkan Tim Patroli Motoris Anti Begal di Kota Medan

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:37 WIB

Pama Ajendam I/BB Letda Caj Irwansyah Raih Prestasi dan Kenangan Manis di Kodim 0201/Medan

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:40 WIB

Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Bahas Langkah Tegas Hadapi Teror Jalanan

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:15 WIB

Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:19 WIB

GM FKPPI Medan dan Rico-Zaki: Aksi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Medan

Berita Terbaru