BANTAENG, Teropong Barat.com, – Tim Resmob Polres Bantaeng kembali berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hal ini diungkapkan Kapolres Bantaeng, AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi SH,.S.IK,.MM. Kamis (20/6/2024).
Menurut Kapolres, kedua pelaku yang berinisial SH bin BD (32) dan KM bin NS (40) adalah warga Kelurahan Mario Rennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, dilakukan oleh Tim Buser setelah terlebih dahulu dilakukan pendalaman atas laporan warga yang kehilangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban atas nama IR bin HS (34), warga Kelurahan Lembang Gantarangkeke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, melaporkan bahwa dia kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor pada, Sabtu (8/6/2024), sekira pukul 23.30 Wita.
Korban menuturkan, saat itu dia memarkirkan motornya di depan sebuah cafe yang beralamat di Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang. Selanjutnya, IR masuk ke cafe lalu memesan kopi.
Setelah menikmati dan membayar pesanannya, IR bermaksud pulang ke rumahnya. Dia lalu melangkah keluar menuju tempat dimana motornya diparkir. Hatinya terperanjat kaget, karena motornya sudah raib.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan IR dengan mengumpulkan bukti-bukti di TKP. Beruntung, polisi berhasil menemukan bukti petunjuk awal berupa rekaman CCTV.
Dijelaskan Kapolres, setelah melakukan identifikasi hasil rekaman CCTV dan atas dasar keterangan saksi, tim bergerak menuju kediaman terduga pelaku.
Pada awalnya, lanjut Kapolres, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan membantah bahwa orang yang mengambil motor korban yang terekam CCTV bukanlah dia.
Tapi setelah tim meminta agar pelaku mencermati baik-baik rekaman CCTV tersebut, akhirnya mengakui bahwa dialah pelakunya.
Begitu mengakui perbuatannya, keduanya pun digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dihadapan Kapolres, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena kendaraan roda dua dalam keadaan on saat diparkir, sehingga memuluskan niatnya untuk mengambil motor tersebut.
Ternyata, selain motor IR, polisi juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor lainnya yang merupakan hasil kejahatan pelaku. Total barang bukti yang disita dari terduga pelaku ini sebanyak 2 (dua) unit. (Opick)