SAMPIT _ TEROPONG BARAT _ Berhentinya aktivitas Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. HUTANINDO AGRO LESTARI ( PT. HAL) untuk sementara waktu karena sudah mengabaikan hasil putusan sidang adat yang telah dilaksanakan oleh Damang Kepala Adat Kecamatam Tualan Hulu.
Dalam putusan sidang adat yang di pimpin TMG Leger T Kunum tersebut, yang berisi adanya pengrusakan lahan bekas makam milik keluarga Yanto Eko Saputra yang dilakukan oleh pihak perusahan, secara hukum adat dayak dinyatakan bersalah dan melanggar hukum adat yakni Pasal 49,Pasal 87,Pasal 95 dan Pasal 96 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 Kalimantan Tengah.
Dengan demikian, pihak adat melakukan pemasangan HINTING ADAT di depan jalan masuk menuju ke kantor PT. HUTANINDO AGRO LESTARI.Rabu (19/06/ 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan telah dipasangnya HINTING ADAT maka secara otomatis semua kegiatan di PT. HAL tersebut harus dihentikan”, ungkap Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu.
Adapun kurun waktu yang diberikan kepada PT. HAL yaitu 1×24 jam (1 hari) untuk memenuhi semua tuntutan adat yang telah ditetapkan.
“Apabila pihak PT HAL tetap bersikukuh,maka sangsi adat yang lebih berat lagi akan diterapkan yaitu Pengusiran PT HAL dari wilayah hukum adat kecamatan Tualan Hulu”, lanjutnya.
Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu juga menghimbau pihak perusahaan agar persuasip dan mentaati keputusan adat. “Dimana bumi dipijak,disitu langit dijunjung” katanya.
Untuk menjaga ketertibab dalam proses pemasangan HINTING ADAT, hadir Pihak Kepolisian yakni Polsek Parenggean, Pihak KORAMIL 1015-07 Parenggean dan tampak juga lembaga adat BATAMAD Tualan Hulu, Ormas Dayak yaitu FORDAYAK,TBBR,BMT,
Proses pemasangan HINTING ADAT diketahui berjalan lancar dan kondusip. Kedamangan juga berharap permasalahan yang terjadi di kecamatan Tualan Hulu segera mendapatkan solusi dan jalan keluar yang terbaik demi keamanan di wilayah setempat.(Sopian/Red).