Kehadiran Pengungsi Rohingya Menjadi Bahasan dalam Forum Konsolidasi Masyarakat Sipil dan Akademisi Aceh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 1 Juli 2024 - 01:03 WIB

4063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Kehadiran pengungsi Rohingya di Aceh menjadi isu yang dibahas dalam Forum konsilidasi dan koordinasi masyaraklat sipil, akademik, pemerintah Aceh dan tokoh masyarakat yang berlansung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Aceh pada Sabtu (29/6/2024). Pertemuan itu menghadirkan tiga pemantik diskusi, yakni dari Kesbangpol Aceh, ahli hukum dan dari Majelis permusyawaratan Ulama (MPU).

Forum konsolidasi itu dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai organisasi masyarakat. Pertemuan itu membahas polemic yang muncul terkait kehadiran pengungsi di Rohingya di Aceh yang terjadi sejak 2009.

Isu masukhya pengungsi Rohingya ini menjadi sangat penting, sebab dikuatirkan arus kedatangan mereka akan terjadi lagi mengingat nasib mereka masih terancam di negara asalnya, Myanmar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Aceh, Dedy Andrian mengakui, saat ini pengungsi  Rohingya merupakan salah satu masalah yang harus menjadi perhatian Aceh. Namun, kata Dedy Andrian, Pemerintah Aceh sama sekali tidak memiliki kewenangan apapun dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi, Pemerintah provinsi sama sekali tidak punya kewenangan dalam menangani masalah itu. Bahkan pengalokasikan APBA juga tidak boleh. Penanganan pengungsi merupakan otoritas pemerintah pusat,” kata Dedi.

Oleh karena itu, ketika muncul tuntutan agar masalah pengungsi itu segera diselesaikan di tingkat lokal, Pemerintah Aceh tidak bisa berbuat apa-apa.

“Bagaimana pun juga Pemerintah Aceh harus bertindak sesuai hukum bukan dengan perasaan,” tegas Dedi. Pemerintah Aceh hanya bisa prihatin tatkala muncul pro kontra terhadap kehadiran pengungsi ini di Aceh.

Perpres 125 tahun 2016 justru lebih memberi ruang bagi Pemerintah Kab/kota untuk bertindak. Itupun kewenangan mereka hanya sebatas memberikan tempat penampungan sementara. Urusan lain tetap menjadi kewenangan pusat.

Dengan kondisi itu, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kab/kota sama sekali tidak bisa terlibat aktif dalam menangani persolaan pengungsi yang terus mengundang pedebatan di masyarakat.

Baca Juga :  Spanduk Minta Copot Sekda Aceh dan Ganti Ketua DPRA Bertebaran di Banda Aceh

Saat ini jumlah pengungsi Rohingya yang menetap di Aceh sebanyak 1.001 orang. Mereka ditampung di kamp yang ada di Pidie, Sabang, Aceh Utara, dan Aceh timur. Sementara 26 pengungsi yang sebelumnya ada di Maulaboh sudah melahirkan diri keluar dari Aceh.

Jumlah pengungsi yang sekarang menurun tajam dibanding yang masuk selama dua tahun terakhir. Data Kesbangpol menyebutkan, dalam dua tahun terakhir jumlah pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh mencapai 2.548 orang. Sebagian dari mereka sudah lari ke Malaysia atau ke luar Aceh.

Pengawasan terhadap etnis Rohingya itu selama di kamp pengungisn memang tidak terlalu ketat sehingga membuat mereka bebas keluar masuk kamp. Hal ini yang membuat mereka leluasa melarikan diri. Saat ini pengungsi tersisa sebanyak 1.001 orang berada dalam perlindugan dua lembaga PBB, yakni UNHCR dan IOM.

Nasib para pengungsi itu masih belum jelas, karena sejauh ini belum ada negara ketiga yang mau menerima mereka. Dedi  Andrian menyebutkan kalau Aceh hanyalah daerah transit bagi pengungsi itu sebelum mendapatkan izin menetap di negara ketiga.

Dr Amrizal J Prang, pakar hukum dari Universitas Malikussaleh mengakui kalau masalah pengungsi Rohingya ini bukan persoalan yang harus ditangani Indonesia saja, tapi mesti ada tanggungjawab lembaga PBB di dalamnya, khususnya  seperti UNHCR dan IOM.

Bahkan, tambah Amrizal, mereka bisa saja diusir kembali ke negara asalnya sebab Indonesia tidak termasuk negara yang  meratifikasi Konvensi PBB tahun 1951 tentang Pengungsi. Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena ada sisi kemanusiaan yang harus menjadi pertimbangan.

Kalau dikembalikan ke negara asalnya, para pengungsi itu pasti terancam menghadap kematian mengingat kekejaman masih mengintai mereka di negara asalnya. Sampai saat ini Pemerintah Myanmar tetap tidak mengakui kalau etnis Rohingya merupakan warga mereka.

Sebagai jalan keluarnya, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 terkait penanganan pengungsi dari luar negeri.

Baca Juga :  PKB Resmi Dukung Aminullah – Isnaini Sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 2024-2029

“Masalahnya, pola penanganan pengungsi di Perpres itu tidak lengkap sehingga mengabaikan kewenangan daerah,” kata Amrizal.  Atas dasar itu, Amrizal menyarankan sebaiknya Perpres itu direvisi dengan mmeberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi dalam menangani mereka.

Yang justru terjadi belakangan ini, kata Amrizal, ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi warga agar melakukan penolakan terhadap kehadiran pengungsi itu.  Hal ini yang membuat nasib para pengungsi di Aceh jadi tidak menentu.

“Kasihan mereka sebab Rohingya telah menjadi warga dunia yang tidak punya negara,” kata Amrizal.

Sementara dari sisi agama, yang tampil berbicara adalah Dr Abdul Ghani Isa, salah satu ketua komisi MPU Aceh. Ia menilai, sudah kewajiban masyarakat Aceh menerima kehadiran pengungsi itu, apalagi mereka  merupakan masyarakat muslim.

“Ada ukhuwah Islamiyah yang harus menjadi pegangan kita. Di samping itu, mereka adalah tamu yang harus kita muliakan sebab budaya Aceh sangat memuliakan tamu,” katanya.

Namun beberapa peserta sempat bertanya, sampai kapan tamu itu akan mendapat kemuliaaan mengingat para pengungsi itu sudah hadir di Aceh selama beberapa tahun. Sementara di dalam Islam, pelayanan terhadap tamu ada batasnya.

Menanggapi pertanyaan ini, Abdul Ghani terpikir untuk membawa masalah ini dalam sidang MPU agar nantinya terbit fatwa terkait cara pandang Islam dan budaya Aceh menyikapi kehadiran pengungsi Rohingya ini.

Terlepas dari perdebatan itu, pada prinsipnya  Abdul Ghani dan Amrizal J Prang sepakat bahwa Indonesia wajib membantu etnis Rohingya itu. Sementara Dedy Andrian sebagai pembicara dari Pemerintah bersikukuh mengacu kepada regulasi yang ada.  Hal itu yang membuat Pemerintah tetap melihat kehadiran etnis Rohingya tetap harus diwaspadai.

Forum konsolidasi masyarakat sipil Aceh terkait isu Rohingya ini rencananya juga akan diselenggarakan di Pidie, Lhokseumawe dan Aceh Timur.  Forum LSM Aceh selaku penyelenggara akan merumuskan rekomendasi yang diperoleh untuk menjadi masukan bagi Pemerintah dan lebaga internasional dalam menerapkan kebijakan. *

Berita Terkait

Peringatan Maulid Raya Nabi Muhamad SAW, Begini Nasehat Tgk. H. Abrar ZYM.
Oknum TNI di Duga Aniaya Pelanggan Mie Gacoan  di Areal Parkir Banda Aceh
Ada 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota Belum Layak Bagi Anak Di Aceh
Pertemuan Mualim-Dek Fadh Dengan Presiden. Presiden Prabowo Sampaikan, Realisasi Segera Program Pemerintah Yang Pro Rakyat Seperti Ketahanan Pangan.
Mualem – Dek Fadh Menang, Ermiadi Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Relawan, KPA, juga Lintas parpol pengusung dan pendukung
Sah, KIP Tetapkan Pasangan Muzakkir Manaf dan H Fadhullah Unggul di Pilkada Aceh
Pemuda Aceh: Kinerja Bank Aceh Syariah Terus Menunjukkan Tren Positif
Hj. Aisyah Ismail: Pentingnya Pendataan Aset Aceh Yang Transparan Untuk Kesejahteraan Rakyat Aceh

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB