ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ, – Raja Tallo Ke 19 Andi Iskandar Esa Kr Bontomajannang Daeng Pasore membantah tudingan pemberitaan yang di layangkan di beberapa media online terkait yang menyudutkan pencemaran nama baik dan fitnah sebagai raja tallo gadungan. Hal ini ditepis setelah memperlihatkan keaslian silsilah dan stambul garis keturunan sekaligus SK Asli saat pelantikan raja, Rabu 10/07/2024.
Konsultan Hukum Muhammad Al Amin SH, MH mengatakan bahwa apa yang sudah di laporkan dan diberitakan oleh saudara Akbar Paricu itu tidak benar terkait referensi yang dia miliki tidak di akui oleh para pemangku adat Asli Kerajaan Tallo, dan harus dinpertanggung jawabkan.
“Kami akan melopor balik di polda sulsel secepatnya terkait pencemaran nama baik dan fitnah dengan dasar SK Asli dan pengakuan dari seluruh pemangku adat Kerajaan Tallo yang kami miliki,” ungkapnya.
Selain itu, Raja Tallo Ke 19 Andi Iskandar Esa Kr Bontomajannang Daeng menjelaskan bahwa saya resmi di lantik Raja Tallo dan tunjuk langsung karena sesuai prosedur Kerajaan Tallo sesuai silsilah keturunan yang saya miliki sekaligus SK resmi yang di akui oleh Para pemangku Adat yang sudah di Sahkan
“Sedikitpun saya tidak gentar dan pastikan akan lapor balik saudara Akbar Dg Paricu waktu dekat di polda sulsel, oleh karena pertanggung jawabkan apa yang sudah dilakukan oleh saudara Akbar Dg Paricu,” jelasnya
Lanjut, Andi Iskandar Esa Kr Bontomajannang Daeng Pasore menuturkan bahwa SK Akbar Dg Paricu yang di miliki itu dari walikota yang tidak sesuai prosedur dari Dewan Adat Batesalapang Ahmad Tate Dg Jarung dengan Dg Paramma yang tidak ada kaitannya terkait Kerajaan Tallo sehingga ini dewan adat Batesalapanga RI Gowa tidak berhak melantik salah satu Raja Tallo disebabkan bukan rananya.
“Perlu di pertegas, saya bersama perangkat Kerajaan Tallo akan bersama-sama ke Polda Sulsel untuk melaporkan Akbar Dg Paricu yang sengaja mengaku Raja padahal tidak tau asal usulnya,”tuturnya.
Susunan Perangkat Dewan Adat Kerajaan Tallo
Adapun keaslian Tatanan Silsilah Kerja
Tallo sebagai Lampiran Keputusan Nomor : 35/SK-LAPFS/DPP/1/2023 tentang Penetapan dan pengangkatan Dewan Adat Kerajaan Tallo
Ketua Lembaga Adat Passereanta Firman Sombali Sekaligus Raja Tallo Ke 19 ; Andi Iskandar Esa Kr Bontomajanang Daeng Pasore
Pembina ; Nursyamsi Dg. Mattutu Karaengta Lembang Parang
1). TUMBU APPAKA terdiri ;
* Zaenal Abidin Waris, SH, Gallarrang Bira
* Andi Amri Kaeng Parukka, Gallarrang Moncongloe
* Andi Nurdin Karaeng Ngawing, Gallarrang Sudiang
* Hendri Tjatjong Karaeng Rukka, Gallarrang Biringkanaya
2). GALLARANG TUJUA terdiri ;
* Abd. Malik AS, Karaeng Lili, Gallarrang Rappojawa
* M. Subur Jabir Karaeng Masissing, Karaeng Kalukubodoa
* Syamsuddin Karaeng Dolo, Gallarrang Rappokalling
* Andi Aso Karaeng Pasawi, Gallarrang Ujung Tanah
* Jalaluddin Karaeng Jama, Gallarrang Tallo
* M. Natsir Arsyad Karaeng Mangngelling, Gallarrang Pannampu
* Muh, Jufri Habi Dg. Ngoyo Karaeng Sawangan
3). Drs. H. Muh. Basri Dg. Makkulle, Karaeng Loe Ri Karampuang
Konsultan Hukum ; Muhammad Al Amin SH, MH dan Alwi Sabil SH, MH, Hasruddin SH, Muhammad Bin Kasan
Mengetahui Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya sekaligus Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulsel ; And Hasnul Hasanuddin, SH. M.SI
Sebelumnya, Andi Iskandar Esa Kr Bontomajannang Daeng Pasore sebagai Raja Tallo Ke 19 keberatan yang telah mencoreng nama adat kerajaan Tallo dengan melakukan kebohongan publik dan apa yang mereka lakukan, ada kolaborasi dengan oknum yang mencoba untuk merusak tatanan keberadaan Pemangku Adat di Makassar dan Sulawesi Selatan khususnya di Kerajaan Tallo.
Lp ;