Kapolres Sampang Gelar Apel Patuh Semeru 2024, 10 Pelanggaran Target Prioritas Operasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 21:35 WIB

40110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT  _ Di lapangan Wira Manunggal Wicaksana Mapolres Sampang, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH, memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru tahun 2024, yang diikuti ratusan personil gabungan TNI-Polri, Sat. Pol PP dan Dishub Kabupaten Sampang. Senin (15/07/2024).

Apel tersebut dikaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan seluruh sumber daya baik personil maupun sarana pendukung lainnya.

Dalam amanat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Drs. Imam Sugianto M.Si, AKBP siswantoro mengatakan bahwa Operasi Patuh Semeru 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas adalah tema operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Patuh Semeru 2024 yang akan dilaksanakan Polda Jatim beserta seluruh jajarannya dengan di bantu stakeholder terkait.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie SH, MH, M.PSi usai pelaksanaan apel gelar pasukan menyampaikan kepada awak media bahwa tema yang Operasi Patuh Semeru 2024 tersebut adalah untuk menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan dalam berlalu lintas sebagai bagian dari upaya mencapai kemajuan Indonesia.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-12, IWO Tanjab Barat Berbagi Kebahagiaan Bersama Dhuafa

Ipda Dedy Dely menjelaskan bahwa ada 10 sasaran atau target prioritas Operasi Patuh Semeru tahun 2024 diantaranya :

1. Berboncengan lebih dari satu orang.

2. Melebihi batas kecepatan.

3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

4. Pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI).

5. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt.

6. Pengemudi menggunakan Handphone saat berkendara.

7. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

8. Melawan arus lalu lintas.

9. Menerobos lampu merah.

10. Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Knalpot Brong)

Kasi Humas Polres Sampang juga menuturkan bahwa dalam pelaksanaannya Operasi Patuh Semeru tahun ini akan dilakukan kegiatan Preemtif sebanyak 40 %, Preventif 40 % dan Represif sebanyak 20 %.

Baca Juga :  RSMZ Sampang Gelar Forum Komunikasi Masyarakat dan Santuni 25 Anak Yatim

Alasan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, Ipda Dedy Dely mengatakan bahwa tujuan dari Operasi Patuh Semeru 2024 adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis.

Ipda Dedy Dely juga menyampaikan Polri akan melakukan penegakan hukum secara langsung maupun melalui sistem elektronik (Etle Statis dan Etle Mobile) dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Jawa Timur khususnya Kabupaten Sampang.

Lebih lanjut Ipda Dedy Dely juga menjelaskan usai apel pasukan, AKBP Siswantoro dengan di dampingi Wakapolres Sampang Kompol Hosna Nurhidayah SH, MH, PJU Polres Sampang dan tamu undangan memeriksa kesiapan kendaraan bermotor serta kelengkapan surat ijin mengemudi anggota yang terlibat dalam Operasi Patuh Semeru 2024.(AR Red).

Berita Terkait

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar
BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!
Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 20:02 WIB

Lagi Lagi, Seng Rumah Wartawan di Pancur Batu Dilempar Batu

Selasa, 3 September 2024 - 03:36 WIB

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Hadiri Gebyar PON XXI Aceh Sumut 2024 Sukseskan Pesta Olahraga

Jumat, 23 Agustus 2024 - 00:51 WIB

Diberi Gelar Bapak IGDT Deliserdang Asri Ludin Tambunan: Pendidikan Agama Perlu Ditanamkan Sejak Dini

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Kunci Utama Pembangunan di Deli Serdang

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:22 WIB

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:24 WIB

Camat Tanjung Morawa Diduga Pungut Rp 6,5 Juta per Desa untuk Biaya Paskibra HUT RI

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:22 WIB

Ketua DPD KNPI Deli Serdang T. Wendi Yoanda, SH, M.Kn himbau masyarakat jaga sitkamtibmas menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 - 01:52 WIB

2 X Tak Hadir Saat RDP Dengan DPRD Deli Serdang, PT HKI Akan Didemo Ketum KSMN

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB