Kota Bima, NTB 15 Juli 2024 Polres Bima Kota menggelar apel pasukan Operasi Patuh Rinjani 2024 yang bertempat di halaman Mapolres Bima Kota. Apel pasukan gabungan ini diikuti oleh personel Polri, TNI, anggota Dinas Perhubungan, dan anggota Satpol PP Kota Bima pada Senin (15/07/2024).
Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, Operasi Patuh Rinjani 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman S.H, menyatakan bahwa operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta membangun budaya tertib guna mewujudkan Indonesia emas.
“Kegiatan operasi bersifat preventif, preemtif, maupun represif yang terukur untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Ini mencerminkan budaya moralitas bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi disiplin dan kepatuhan guna mewujudkan kamtibcarlantas,” ujar Kompol Herman.
Ia menambahkan, “Dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, serta humanis yang disertai penegakan hukum secara elektronik dan statis mobile, kami berupaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat.”
Berdasarkan hasil evaluasi Satlantas Polres Bima Kota, penyebab kecelakaan di wilayah Kota Bima dari Januari hingga Juni 2024 antara lain adalah tidak mengenakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, menggunakan ponsel saat mengemudi, melawan arus, dan berboncengan lebih dari satu.
“Apel gelar Pasukan ini digelar untuk mengetahui kesiapan sumber daya, baik personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan,” tandas Kompol Herman.
Apel gelar Pasukan juga dihadiri oleh Komandan Kodim 1608 yang diwakilkan oleh Kasdim, PJU Polres Bima Kota, Komandan Denpom Bima, Kadishub Kota Bima, dan Kasatpol PP Kota Bima.
Adapun sasaran Operasi Patuh Rinjani 2024 meliputi pengemudi atau pemotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi atau pengendara ranmor yang berada di bawah pengaruh alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.(Sella melani putri)