Presiden Dan 7 Menteri Dilaporkan Masyarakat Ke Ombudsman RI

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:06 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  Perwakilan masyarakat eks pengungsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia, yang beralamat di jln H.R. Rasuna Said Kuningan untuk melaporkan Presiden dan 7 Menteri serta 3 kepala daerah, terkait dugaan praktek maladministrasi.

Berdasarkan pantauan media ini, puluhan masyarakat yang didampingi oleh para kuasa hukum menyerahkan laporan secara tertulis kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia, lantaran merasa menjadi korban dari praktek maladministrasi, yang di lakukan oleh Presiden RI, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Menurut Paman Nurlette, ketua DPD PERHAKHI (Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia) Maluku, yang juga bagian dari kuasa hukum masyarakat menyatakan Presiden dan 7 Menteri serta 3 kepala daerah terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum sebagai pejabat penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga mengakibatkan kerugian materil maupun immateril kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedatangan kami para tim kuasa hukum bersama perwakilan masyarakat eks pengungsi melaporkan Presiden dan 7 kementerian hingga 3 kepala daerah ke kantor ombudsman RI, karena para pejabat tersebut sebagai penyelenggara Negara dalam melaksanakan pelayanan publik diduga melakukan praktek maladministrasi, dan masyarakat mengalami kerugian yang nyata sebagai korban,” kata Nurlette.

Lebih lanjut Nurlette menjelaskan dugaan praktek maladministrasi, disebabkan perwakilan masyarakat eks pengungsi kurang lebih 130 orang selama keberadaan mereka di jakarta mengirim surat resmi, dan berkomunikasi ingin bertemu beberapa kementrian, guna meminta kejelasan pemerintah perihal pelaksanaan putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi masyarakat di permainkan dan tidak ditemui.

Terutama keinginan dan tujuan masyarakat bertemu dengan menteri sosial, adalah supaya mendengar sebuah kepastian informasi, perihal ibu Tri Rismaharini yang telah membentuk tim panel selama 4 tahun, tetapi hingga saat ini tim teknis belum terbentuk dalam distribusi anggaran tersebut.

Oleh karena itu, pihak Kemensos dinilai melakukan pelayanan publik terburuk dan dinilai tebang pilih menerima tamu, padahal keberadaan masyarakat eks pengungsi sudah hampir 2 bulan di jakarta sedang berkemah di depan Kemensos mencari keadilan untuk mendapatkan hak mereka, yang telah diputuskan oleh pengadilan, tetapi sama sekali Menteri tidak mau menemui mereka.

Baca Juga :  Permudah Akses Libur Natal Dan Tahun Baru 2023/ 2024 Hutama Karya Operasikan 2 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera di Sumut

“Sikap tebang pilih Menteri Tri Rismaharini dalam menerima tamu maupun tindakan intimidatif, diskriminatif dan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kementerian kepada masyarakat mengkonfirmasikan sebuah pelayanan publik yang amat buruk. Padahal mereka digaji oleh dari uang rakyat untuk melakukan tugas secara profesional dalam mewujudkan pemenuhan masyarakat,” tegas Nurlette.

Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan saling berkoordinasi lintas kementerian dibawa arahan Presiden, agar mengusulkan pembahasan anggaran dengan DPR RI pada tahun ini atau paling lambat tahun depan, sehingga masyarakat bisa menikmati anggaran 3,7 triliun, yang telah di putuskan oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika Presiden dan 7 Menteri sebagai tergugat atas gugatan class action atau gugatan kelompok warga korban kerusuhan Maluku pada tahun 1999 lalu, tidak ingin melaksanakan putusan pengadilan Negeri Jakarta pusat, maka ini menjadi preseden buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sangat tidak baik ketidakpatuhan pemerintah terhadap putusan pengadilan di tingkat pertama maupun hingga PK di MA. Pemerintah diharapkan punya itikad baik dan menjadi teladan bagi warga bangsa dalam mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan. Bagaimana mungkin masyarakat bisa punya kesadaran berhukum, sementara pemerintah saja suka melanggar hukum dan memberikan contoh buruk.

Sebagaimana diketahui 3 unsur penting dalam “Rule of Law” antara lain: supremasi hukum (Supremacy of law), persamaan di mata hukum (Equality Before the Law) dan proses hukum adil dan tidak memihak (Due process of Law). Oleh karena itu, pemerintah harus menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.

Prinsip Negara hukum adalah The Rule of law not of man, yaitu pemerintahan pada pokoknya hukum sebagai sistem, bukan orang perorangan yang bertindak seperti wayang dari skenario sistem yang mengaturnya. Jadi sistem hukum yang ada harus dipatuhi bukan kebijakan personal, apabila pemimpin tidak menjadi role model dan melanggar hukum mestinya tidak boleh ditaati, tetapi sistem lah yang harus diikuti karena bersifat permanen.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP Pekat IB Geram, Aga Khan: Beredar Berita Kader DPP PEKAT IB Akan Deklarasi Airlangga Presiden 2024 Adalah HOAKS

Sementara, menurut La Ode Zulfikar Nur, selaku ketua LBH kepton dan kuasa hukum masyarakat menyatakan alasan melaporkan Presiden dan 7 Menteri terutama Tri Rismaharini selaku menteri sosial, karena dinilai telah melakukan pembohongan publik. Yang mana dia menyampaikan pernah bertemu dengan masyarakat, tetapi faktanya sejauh ini belum pernah dan tidak ingin bertemu masyarakat.

“Alasan kami melaporkan Ibu Tri Rismaharini di ombudsman Republik Indonesia, karena dia melakukan pembohongan publik dan menyebarkan informasi hoax kepada bawahan bahwa pernah bertemu dengan kami masyarakat. Tapi fakta sama sekali belum pernah dan dia tidak ingin ketemu kami, malahan masyarakat diperlakukan dengan tidak baik oleh pihak Kemensos,” Pungkas Zulfikar.

Selain itu, masyarakat menilai pelayanan publik terburuk di semua kementerian ialah Kemensos di bawah kepemimpinan ibu Risma, sebab masyarakat mendiami pelataran kantor Kemensos untuk menuntut hak dan keadilan, bukan diberikan tempat yang layak atau direspon dengan baik tapi dilarang untuk menggunakan fasilitas WC hingga tempat ibadah dalam gedung.

“Kemensos ini bisa kita katakan sebagai kementerian dengan melakukan pelayanan publik terburuk, sebab bukan hanya menterinya ibu Risma tidak ingin ketemu masyarakat dan melakukan pembohongan publik, melainkan juga melarang orang menggunakan fasilitas yang ada masyarakat eks pengungsi tidak diperbolehkan menggunakan tempat ibadah dalam gedung,” sesal Zulfikar.

Dengan demikian, harapan masyarakat Kemensos dalam hal ini Ibu Risma perlu di evaluasi oleh Presiden dan digantikan dengan yang lebih layak. Karena dinilai tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab penyelanggaraan pelayanan publik sebagai layaknya menteri.

Kendati demikian, masyarakat juga berharap pemerintah serius sikapi aspirasi mereka, sehingga ada kepastian hukum dalam merealisasikan anggaran tersebut kepada mereka yang berhak untuk mendapatkan.pungkasnya. Rabu 24/7/2024

(Tim redaksi)

Berita Terkait

Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024 Wujudkan : Desa Daur Ulang Di Bahorok
Pj Bupati Langkat Sampaikan 10 Proyek Strategis Untuk RPJMN 2024-2029, Komitmen Dukung Program Nasional
Pecah Telor, Akhirnya Kepengurusan PPWI Jakarta Utara Berhasil Diresmikan
Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
PT.Witan Presisi Indonesia Terus Berjalan Lakukan Perbaikan Managemen
Habiburokhman Serukan APH Netral Saat Kawal Hitung Suara Pilkada Aceh
Fadia A Rafiq – Sukirman Menang 75% Di Kabupaten Pekalongan
Sosok Marlinda, Caketum Kowani yang Siap Bantu Prabowo Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB