SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Vonis 8 bulan terhadap Moh. Wijdan, Kades Ketapang Daya yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (25/07/2024) sore.
Disambut suka cita dari berbagai kalangan masyarakat pantura khususnya masyarakat kecamatan ketapang, kabupaten Sampang termasuk warga ketapang daya.
Vonis yang dibacakan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bun Wid (Moh. Wijdan _ red) 1 tahun penjara.
“Alhamdulilallah ya rab, vonis bun wid 8 bulan,beliau orang baik dan peduli masyarakat”, ungkap salah satu warga dengan penuh gembira.
Sebelumnya diketahui, Moh. Wijdan dituduh sebagai otak pelaku atas kasus penembakan terhadap Muarah warga Banyuates,Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang terjadi pada 22 Desember 2023 lalu. Tapi hal itu tidak terbukti sesuai keputusan majelis hakim PN Sampang yang menjatukan hukuman penjara 8 (delapan) bulan.
Disisi lain suka cita di sampaikan juga oleh warga desa ketapang barat,ketapang laok,bunten timur,bunten barat,bira barat,ketapang timur,karang anyar, pancor dan sekitarnya serta desa lainnya yang masuk wilayah pantura sampang bahwasanya dengan vonis tersebut sangat senang dan apa yang dituduhkan selama ini terhadap bun wid tidak benar dan tidak terbukti.
“Alhamdulilallah mas, bangga serta senang campur teharu tuduhan itu tidak terbukti sama sekali’, ucap warga.
Serta berharap Bun Wid sapaan akrab Moh. Wijdan bisa berkumpul kembali, karena warga pentura rindu sosok figure seperti Bun Wid. (AR Red).