Dalam Kondisi Sudah Drop, Virendy Bukannya Mendapat Perlakuan Khusus, Tapi Justru Masih Dievaluasi dan Diberikan Hukuman Fisik

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 23:06 WIB

4054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS |  Sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia secara tragis saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada minggu kedua bulan Januari 2023, kembali dilanjutkan Rabu (24/07/2024) sore di Ruang Cakra Gedung Pengadilan Negeri (PN) Maros oleh majelis hakim yang dipimpin Firdaus Zainal, SH, MH.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofianto Dhio, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mendapat kesempatan mengajukan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang telah dibacakan secara sendiri-sendiri oleh terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir serta tim penasehat hukumnya Dr. Budiman Mubar, SH, MH bersama Ilham Prawira, SH pada sidang sehari sebelumnya, Selasa (23/07/2024) petang.

Menanggapi pleidoi penasehat hukum terdakwa yang antara lain menyatakan hajatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas ini legal karena adanya izin dari pihak universitas, jaksa berpendapat bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dinilai cacat administrasi, sebab selain SOP (Standar Operasional Prosedur) tidak pernah ditunjukkan di persidangan, juga rute atau jalur perjalanannya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam proposal kegiatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fatalnya lagi, ungkap Sofianto, terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Farid Sitepu di BAP Kepolisian yang diberikan di bawah sumpah menerangkan, tandatangannya yang tertera pada surat permohonan rekomendasi untuk mendapatkan izin kegiatan dari universitas dan surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab, adalah tanpa sepengetahuannya dan telah dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Menurut jaksa, fakta persidangan menyebutkan jika terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi dalam jabatannya sebagai Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas telah memerintahkan terdakwa Farhan Tahir selaku Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas untuk menandatangani surat-surat tersebut dengan cara discan dan tanpa sepengetahuan maupun seizin saksi Farid Sitepu (Dosen Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas) yang saat itu sedang tugas belajar di luar negeri.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor Diringkus Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul

Selain beberapa hal tersebut diatas yang dapat menguatkan dalil cacat administrasi, jaksa mempersoalkan pula terkait jadwal kegiatan yang tertuang dalam proposal menyatakan pelaksanaan diksar setiap hari berlangsung hanya sampai sore jelang magrib pukul 18.00 Wita, tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan aktivitas masih berjalan hingga malam pukul 22.00 Wita, dan bahkan ada evaluasi serta pemberian set (hukuman) di waktu sudah larut malam.

Sementara mengenai pernyataan penasehat hukum yang dalam pleidoinya menegaskan tidak ada kekerasan dan penghukuman pada kegiatan diksar ini, lagi-lagi Sofianti membeberkan sejumlah fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengakui jika semua peserta diksar tanpa terkecuali, termasuk almarhum Virendy, sering mendapatkan set (hukuman), dan untuk 1 set terdiri dari 9x push-up, 9x sit-up, serta 9x kengkreng.

“Parahnya lagi, saat Virendy sudah drop, bersangkutan tidak mendapatkan perlakuan khusus, tapi malah pada larut malam sekitar pukul 01.00 Wita masih dievaluasi dan diberikan set oleh senior (alumni FT Unhas) hingga subuh pukul 04.00 Wita. Pemberian aktivitas fisik yang berat dan berlebihan menyebabkan Virendy sesak napas karena kelelahan dan tentunya membutuhkan banyak oksigen. Dalam kondisi itu, Virendy sempat mengatakan dirinya mau pulang saja, dan perkataan itu didengar oleh beberapa saksi peserta,” paparnya.

Fakta lainnya yang terungkap di persidangan, lanjut penuntut umum, dalam rapat pada Kamis (12/01/2023) malam yang membahas tentang kondisi Virendy, saksi Armin Nurfajar selaku Korpes (Koordinator Peserta) sudah menyatakan dan memutuskan bahwa Virendy tidak layak atau tak mampu lagi untuk melanjutkan kegiatan diksar, dan bersangkutan harus segera dipulangkan malam itu juga untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga :  Quick Respon Brimob Aceh Hadir di Lokasi Kebakaran

Namun terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi sebagai pemegang kebijakan maupun keputusan tertinggi di kepengurusan organisasi UKM Mapala 09 FT Unhas ini mengabaikan pernyataan Korpes tersebut dan justru masih mempertahankan Virendy untuk tidak dipulangkan malam itu juga, dengan memutuskan nanti dilihat besok kondisinya. Terhadap keputusan itu, terdakwa Farhan Tahir selaku ketua panitia hanya bisa mematuhi dan melaksanakannya.

Usai mengumbarkan sederet fakta persidangan yang kesimpulannya telah mematahkan dalil-dalil hukum tim penasehat hukum kedua terdakwa pada nota pembelaannya di sidang lalu, jaksa Sofianto di akhir surat repliknya dengan suara lantang mengatakan secara tegas bahwa penuntut umum tetap berpegang kepada surat tuntutannya yang menuntut majelis hakim PN Maros menyatakan terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 359 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (karena kelalaian menyebabkan orang mati).

Atas dasar itu, jaksa menuntut pula majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan kepada terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, serta memerintahkan agar keduanya segera dimasukkan kedalam tahanan setelah putusan dibacakan. Kemudian membebankan kedua terdakwa membayar restitusi (ganti kerugian) kepada keluarga almarhum Virendy sebagaimana yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban – Republik Indonesia (LPSK RI), dengan ketentuan jika tidak mampu membayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Selesai mendengarkan pembacaan surat replik jaksa penuntut umum, majelis hakim kemudian menunda sidang sampai Senin 29 Juli 2024 pukul 14.00 Wita. Dalam sidang mendatang, giliran kedua terdakwa bersama tim penasehat hukumnya mendapat kesempatan mengajukan duplik untuk menanggapi replik jaksa penuntut umum. (*)

Berita Terkait

Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 
Polsek Perdagangan Amankan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Hampir 18 Gram Sabu
Mapolres Agara Amankan Warga Simpang Empat Pemilik Narkoba
Bumi Pramuka Desa Bandar Baru Sibolangit Tempat Yang Sangat Aman Main Judi Tembak Ikan dan Nyabu, Polda Sumut Diminta Segera Bertindak
Polsek Medan Tembung Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental Libatkan Oknum PNS dan Wanita
Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat di Basement Sun Plaza
Polda Sumut Biarkan Pria Berinisial Edi Alias Tansil Jualan Sabu dan Bisnis Meja Judi Tembak Ikan di Bandar Baru ?

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 20:02 WIB

Lagi Lagi, Seng Rumah Wartawan di Pancur Batu Dilempar Batu

Selasa, 3 September 2024 - 03:36 WIB

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Hadiri Gebyar PON XXI Aceh Sumut 2024 Sukseskan Pesta Olahraga

Jumat, 23 Agustus 2024 - 00:51 WIB

Diberi Gelar Bapak IGDT Deliserdang Asri Ludin Tambunan: Pendidikan Agama Perlu Ditanamkan Sejak Dini

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Kunci Utama Pembangunan di Deli Serdang

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:22 WIB

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:24 WIB

Camat Tanjung Morawa Diduga Pungut Rp 6,5 Juta per Desa untuk Biaya Paskibra HUT RI

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:22 WIB

Ketua DPD KNPI Deli Serdang T. Wendi Yoanda, SH, M.Kn himbau masyarakat jaga sitkamtibmas menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 - 01:52 WIB

2 X Tak Hadir Saat RDP Dengan DPRD Deli Serdang, PT HKI Akan Didemo Ketum KSMN

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB