Gayo Lues – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues menggelar Sidang Paripurna Tentang Pembahasan Rancangan Qanun Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2023 Masa Sidang ke II Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRK Gayo Lues, H. Ali Husin SH membuka Rapat Paripurna. Dan membahas Pembukaan Masa Persidangan Kedua (2) Tahun Sidang 2023/2024.
Sementara itu, PJ. Bupati Gayo Lues, H. Jata SE dalam Pidatonya mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Gayo Lues agar menjaga Netralitas menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat Paripurna DPRK tersebut H. Jata terkait pembahasan Rancangan Qanun Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2023 sedikit menyampaikan, didalam aturan Nomor 20 Tahun 2023 bahwa Aparatur Sipil Negara ataupun Pegawai Negeri Sipil agar tidak berpihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan Bangsa dan Negara.
Karena memang seorang ASN atau PNS itu memang dilarang namun seorang ASN/ PNS itu tentunya mempunyai hak pilih dan itupun bisa dilakukan hanya di bilik Suara di saat pemilihan Kepala Daerah.
Untuk itu kami menghimbau pada saat memasuki Pesta Demokrasi Tahun 2024 ini, Aparatur Sipil Negara supaya cermat dalam menggunakan Media Sosial agar tidak menyatakan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu di Media Sosial.
“Atas nama Pemerintah Daerah kabupaten Gayo kami menghimbau kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara agar tidak melakukan kampanye dan bersosialisasi menggunakan Media Sosial atau memposting terkait Pemilahan Kepala Daerah karena aturannya ASN/PNS diharuskan Netral,” Pungkas PJ. Bupati Gayo Lues H. Jata menutup Pidatonya. [Johari Argum]