Terpapar Virus Rindu, Seorang Pria Nekat Mencuri Motor di Bantaeng

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 21:28 WIB

4064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Seorang pemuda asal Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan berinisial F (27) terpapar “virus” rindu yang tak tertahankan.

Akal sehatnya hilang seketika karena rindu berat untuk bertemu sang pujaan hati nun jauh di sana.

Jarak ratusan kilometer yang memisahkan dua kekasih ini, membuat F nekat mencuri sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Press Release, Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Rabu (31/7/2024), menyebut F salah satu dari 6 pelaku curanmor yang ditangkap Tim Resmob Polres Bantaeng.

Baca Juga :  Terima Ayam Jago dari Masyakarat, Kapolres Bantaeng : Ini Makna dari Assiama Presisi

Kasus ini terjadi pada, Sabtu (6/7/2024), sekira pukul 04.30 Wita. Antara pelaku dengan pemilik motor sudah saling kenal dengan baik.

Bahkan F sudah paham betul kondisi rumah pemilik dan tahu dimana kunci motor tersebut disimpan. Setelah berhasil mengambil kunci motor, F dengan leluasa memboyong motor curiannya.

F memang terbilang nekat. Pasalnya, sepeda motor Yamaha NMAX DD 4305 GO yang dicurinya, terparkir di depan rumah jabatan (rujab) Kapolsek Bissappu yang berada tak jauh dari Mapolsek.

Berbekal kendaraan curian, dengan gagahnya F menemui pacarnya di Mare’ Kabupaten Bone.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Sukses Amankan Kedatangan Jemaah Haji Bantaeng

Cinta benar-benar bisa bikin gila. Bagaimana tidak! Selain mencuri motor, rupanya F juga tidak memiliki uang. Terpaksa dia menjual HP miliknya karena motor yang digunakannya kehabisan bahan bakar.

F akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polres Bantaeng bekerjasama Tim Resmob Polsek Mare’ tanpa perlawanan. Dia lalu digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Akibat penangkapan ini, F terpaksa mengakhiri petualangan cintanya dari rindu berujung derita. (Opick)

Berita Terkait

Polres Bantaeng Terjunkan 157 Personil Dalam Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng
Pengumuman Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan
Pengumuman Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan
Berantas Jaring Narkoba, Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Ada 3,68 Gram Sabu
Pesan dan Support Pj. Bupati Bantaeng pada Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional
Ikuti Tahap Penilaian Interview, Pemkab Bantaeng Upayakan Peningkatan Nilai Indeks SPBE
Capai Nilai Indeks Pembangunan Statistik dengan Predikat Baik, Pemkab Bantaeng Raih Piagam Penghargaan
Melalui Show of Force, TNI Polri dan Satpol PP Siap Menjaga Situasi Kamtibmas Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:02 WIB

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:37 WIB

Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Bawaslu Sumut Adakan Focus Grub Discussion Pengawasan Partisipasi Pemilihan Serentak 2024 Ini Saran Aktivis Langkat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Menyala! Warga Kampung Badak Nyatakan Sikap Dukung GAESSS

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:58 WIB