Jual Miras, Seorang Ibu Rumah Tangga di Bekuk Polisi

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 23:16 WIB

4068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FF (25), warga Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, berurusan dengan polisi.

Pasalnya, dia menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Halamana, miras ini terlarang untuk dijual di Kabupaten Bantaeng berdasarkan Peraturan Daerah setempat.

Kabupaten yang terletak 120 kilometer sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan ini, telah memiliki produk hukum pelarangan miras.

Pada tahun 2008 lalu, DPRD Bantaeng mengesahkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 10 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Perda nomor 12 tahun 2005.

Hal inilah yang menjadi dasar penindakan aparat Polres setempat dalam upaya mencegah meluasnya tindak kriminal yang diakibatkan minuman keras.

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Rabu (31/7/2024), saat menggelar jumpa pers, mengatakan, tersangka FF mengakui perbuatannya telah menjual miras tanpa izin edar.

Baca Juga :  Polres Bantaeng Berhasil Amankan 4 Orang Tersangka Pencurian dan BB 6 Unit Kendaraan Roda Dua

FF yang terjaring dalam Operasi Pekat Lipu Tahun 2024, mengaku memperoleh pasokan miras dari Makassar yang didatangkan dengan menggunakan mobil box warna putih.

Dikatakan Kapolres, FF ditangkap bersama seratusan botol barang bukti dari berbagai merek dagang ternama.

Kini FF meringkuk di Rumah Tahanan Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Opick)

Berita Terkait

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan
Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam
Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD
Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025
Sambut Hari Juang TNI AD Kodim 1410 Bantaeng Kolaborasi Kemenag Gelar Pembersihan Musholla Daeng Toa
Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 20:02 WIB

Lagi Lagi, Seng Rumah Wartawan di Pancur Batu Dilempar Batu

Selasa, 3 September 2024 - 03:36 WIB

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Hadiri Gebyar PON XXI Aceh Sumut 2024 Sukseskan Pesta Olahraga

Jumat, 23 Agustus 2024 - 00:51 WIB

Diberi Gelar Bapak IGDT Deliserdang Asri Ludin Tambunan: Pendidikan Agama Perlu Ditanamkan Sejak Dini

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Kunci Utama Pembangunan di Deli Serdang

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:22 WIB

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:24 WIB

Camat Tanjung Morawa Diduga Pungut Rp 6,5 Juta per Desa untuk Biaya Paskibra HUT RI

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:22 WIB

Ketua DPD KNPI Deli Serdang T. Wendi Yoanda, SH, M.Kn himbau masyarakat jaga sitkamtibmas menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 - 01:52 WIB

2 X Tak Hadir Saat RDP Dengan DPRD Deli Serdang, PT HKI Akan Didemo Ketum KSMN

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB