BANTAENG, Teropong Barat.com, – Sebagai upaya dalam mengantisipasi laka lantas anak dibawah umur.
Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng terus melaksanakan himbauan baik melalui spanduk maupun media sosial.
Selain itu, Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng juga melaksanakan edukasi di sekolah-sekolah.
Bertempat di SLTP negeri 1 Bantaeng, Satlantas Polres Bantaeng memberikan edukasi berlalulintas kepada siswa-siswi. Rabu (7/8).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Bantaeng AKP Agus Salim, SH melalui Kanit Turjawali Polres Bantaeng Ipda Alimuddin, SE mengatakan edukasi ini untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dari kalangan pelajar.
Tak sampai disitu, dia mengungkapkan angka kecelakaan setiap tahun makin meningkat. Oleh karena itu pihaknya melakukan pencegahan berupa sosialisasi dan edukasi ke tiap-tiap sekolah di kabupaten Bantaeng guna mencegah anak mengendarai sepeda motor ugal-ugalan.
Di ketahui bersama, kasus anak usia dibawah umur berkendara hingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas tidak hanya terjadi di kota-kota besar ibu kota provinsi, tetapi juga banyak terjadi di daerah termasuk di Kabupaten Bantaeng.
Lebih lanjut Ipda Alimuddin menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 281 Ayat 1 UU LLAJ ” Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 44 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-.
Kemudian Pasal 8 Perpol No. 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan SIM Persyaratan usia untuk penertiban SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a. harus memenuhi ketentuan usai paling rendah : a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan DIM D1.
Ditempat yang lain, Kanit Laka Polres Bantaeng Ipda Jefir alang,.S.Sos melaksanakan edukasi tertib berlalulintas di SMP Negeri 2 Bantaeng.
Beliau menyampaikan agar para siswa dan siswi tertib berlalulintas dan lebih mengutamakan keselamatan daripada kesenangan dan kebutuhan akan alat transportasi, tandasnya. (Opick)