Subulussalam Aceh | Anwar Rustam Bancin (terlapor) yang biasa di panggil (Haji Toke), pada hari ini di temui rekan awak media
di salah satu warung umum yang terletak di kecamatan Simpang Kiri kota Subulussalam, Jumat 9 Agustus 2024
Dalam pertemuan dirinya dengan awak media tersebut, Anwar Rustam Bancin (terlapor) menceritakan semua tentang kejadian dan durasi terjadinya percekcokan tersebut dengan Yakarim Munir dengan cerita yang sebenarnya, menurutnya kepada awak media
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, terkait persoalan dirinya dengan Asmardin di laporkan Yakarim Munir ke polres Subulussalam, dengan tuduhan penganiayaan yang sampai melukai bahagian pisik Yakarim Munir (pelapor) adalah penuh rekayasa atau setingan dari Yakarim Munir sendiri
“Setelah saya melihat dan dan mendengarkan kabar berita, bahwasanya saksi awal Saudara Yakarim Munir (pelapor), Safril Berutu mencabut kembali pernyataan dan semua keterangan awal dia saat di BAP di polres Subulussalam dengan pernyataan dirinya dengan cerita sebenarnya, saya berterima kasih kepada saudara Safril Berutu atas kesadaran dan kejujuran dia dalam kronologi persoalan ini, “tandasnya
“Saya juga menyampaikan bahwa memang semua isi laporan Yakarim Munir ke polres Subulussalam beberapa bulan lalu, baik tentang cerita dan awal kronologi kejadian itu hingga yang dia katakan saya melukai pisik dia,dan menuding Asmardin mencekik dia, itu semua bohong dan penuh rekayasa, memang benar bahwa itu banyak di rekayasa, “ucap Anwar Rustam Bancin
Lanjutnya lagi, ” Dari durasi jarak waktu kami awal cekcok pun, sudah sangat jauh jarak waktunya dia melapor, dan pada saat kejadian saya tidak sempat bersentuhan tangan, sebab pada saat itu, kebetulan jemaah sholat ashar sedang ramai baru keluar dari masjid, dan saat cekcok mulut pun kami sudah di lerai oleh beberapa orang jamaah sholat ashar yang masih ada di depan masjid itu, “tegasnya
‘Dan pada saat itu juga Asmardin yang ber kebetulan ada ikut sholat jamaah ashar bersama di masjid, dia melihat dan pada saat itu jugalah Asmardin ikut berupaya melerai kami agar tidak terjadi kontak pisik, “jelas Anwar Rustam Bancin
Masih dengan Anwar Rustam Bancin, “saya sangat tidak Terima pada saat sebelum cekcok itu, Yakarim Munir (pelapor) memanggil saya anak gampang, itulah ucapan dia terhadap saya sehingga saya spontan marah, siapa mau di katakan anak gampang, kalau dalam bahasa indonesianya, anak gampang itu artinya anak haram, sementara saya jelas punya ayah dan ibu yang telah melahirkan dan membesarkan saya secara sah, dan itulah awal kami hingga hampir adu pisik, “papar Anwar Rustam Bancin
Tambahnya lagi, “sebenarnya saya malu dengan kejadian ini, sebab saya ini kan sudah orang tua,sudah bercucu dan di kenal masyarakat luas khususnya masyarakat kota Subulussalam, dan tidak mungkin saya bertingkah atau berulah seperti anak-anak di tambah lagi kami di tuduh main keroyok seperti yang di katakan Yakarim Munir (pelapor), saya merasa malu dengan kejadian dan cerita fitnah Yakarim Munir (pelapor) itu, “tegasnya
Pada saat awak media kembali menanyakan soal tanggapan dan tindak lanjut yang akan di lakukan Anwar Rustam Bancin atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan Yakarim Munir (pelapor), Anwar Rustam Bancin menyampaikan, ianya tetap sharing dan kordinasi dahulu terhadap kuasa hukum yang telah dia percayakan untuk menangani masalah ini
“Saya nanti sharing dulu dengan PH (Pengacara Hukum) saya, dan menunggu apa kira-kira tindak lanjutan yang akan saya lakukan terkait laporan yang penuh rekayasa terhadap diri saya ini, berlanjut atau bagaimana nantinya, ” tutup Anwar Rustam Bancin
Setelah saksi awal Yakarim Munir (pelapor) yang memberikan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa bulan lalu dan mencabut kembali keterangan yang menurut saksi tersebut, semua keterangan yang diberikan itu adalah keterangan yang di kehendaki Yakarim Munir (pelapor) yang di ajarkan kepada dirinya,asbab adanya intervensi terhadap dirinya dari pelapor
Sebelumnya telah di beritakan, pada hari selasa tgl 23 Juli 2024 lalu, yang dimana Sebagai saksi pertama, Safril Berutu bin Alm Bawaiki Berutu
mencabut seluruh keterangan atas pernyataannya yang telah tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Kamis 20 juni 2024 dua bulan lalu
Yang telah tertuang di Surat Laporan Polisi bernomor: LP/B/27/III/2024/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, pada tanggal, 14 Maret 2024,yang di laporkan Yakarim Munir di lima bulan yang lalu.[•]