Banda Aceh, teropongbarat co. Pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Kec. Meuraxa kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Thn 2018 dan Thn 2019, akhirnya terendus Tipidkor Unit Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Penyidik Tipidkor Unit Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menyita uang sebesar Rp. 295. 835.255. Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana GANTI RUGI dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Kec. Meuraxa kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Thn 2018 dan Thn 2019.
Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan terstruktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sejumlah Saksi menerangkan berdasarkan dari hasil keterangan Saudara. D.A dan Sdr. SH dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan Dokumen sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti diantaranya, sejumlah Uang Tunai dengan total sebesar Rp. 295.835.255, yang di peroleh dari Saudara S.H sebesar Rp.142.809.932, serta dari pihak Mukim Meuraxa Saudara RR(82 Th )sebesar Rp.153.025.323.
Sedangkan dana ganti rugi tersebut yang masuk kerekening pribadi Saudara D.A sebesar Rp.223.531.120. Dari hasil pemeriksaan Penyidik menemukan rangkaian anggaran haram itu, telah digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga saat ini penyidik masih mendalami terkait penggunaanya.
Ternyata bahwa uang sitaan tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.008.057.357.
Berdasarkan keterangan saksi saksi bahwa ada sejumlah uang yang saat ini masih berada pada beberapa Gampong di wilayah kecamatan Meuraxa kota Banda Aceh yang belum melakukan pengembalian, dimana setiap gampongnya ada menerima sebesar Rp.46.664.600, dan penyidik meminta kepada pihak aparatur desa agar segera menyerahkan uang tersebut kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut.
Selain uang, Para Penyidik/penyidik pembantu juga telah melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) Persil tanah yg terletak diantaranya 3 (tiga) Persil di Gampong Lamjabat sedangkan 1 (satu) Persil lagi di Gampong Ulee Lheue dengan luas tanah keseluruhnya seluas 4.256 M2 dan terhadap tanah itu sudah memiliki 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 (empat) Akta Jual Beli (AJB).
Sebagaimana keterangan Penyidik Tipidkor Unit Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Banda Aceh.@///TIM INV Cibro melaporkan dari Banda ACEH)