BANTAENG, Teropong Barat.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Husni Kamil Manik KPU Bantaeng Jalan Andi Mannapiang. Minggu (25/8).
Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh,.S.PdI didampingi para komisioner KPU Bantaeng dan Komisioner Bawaslu Bantaeng.
Rakor tersebut dihadiri oleh Pengurus Partai Politik dan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) divisi teknis dan divisi hukum se-kabupaten Bantaeng.
Dalam sambutannya Muhammad Saleh,.S.PdI mengatakan pada tanggal 26 Agustus (besok) kami sudah mempersiapkan penerimaan pasangan calon.
Sesuai dengan tahapan, KPU Kabupaten Bantaeng akan membuka pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024,” ucapnya Muhammad Saleh.
Dia menambahkan untuk pendaftaran pada 27-28 Agustus 2024, dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 wita. Kemudian pada 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 23.59 wita.
Pihaknya telah melakukan koordinasi terhadap setiap terkait pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bantaeng di Pilkada 2024 ini.
“Kami telah rapat koordinasi dengan parpol terkait pendaftaran yang akan dilaksanakan selama tiga hari,” tutup Muhammad Saleh.
Sementara itu Ramli Kahar selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantaeng mengatakan berkaitan dengan proses pendaftaran, hari ini KPU di seluruh Indonesia baik provinsi maupun di kabupaten itu telah membuka pendaftaran pengumuman pendaftaran.
Dalam persyaratannya, pada tanggal 24 s/d 26 di dalamnya ada syarat-syarat di KWK kemudian pengajuan silon dan admin silon kemudian L.O bisa mendownload dan bisa langsung diisi, jelas Ramli Kahar.
Terkait dengan pemeriksaan kesehatan, Ramli Kahar menyebut mekanisme yang kami lakukan sesuai dengan surat dri dinas kesehatan kabupaten Bantaeng.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para calon kepala daerah adalah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Persyaratan ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah di kabupaten Bantaeng Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudirohusodo Makassar ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.
Ramli Kahar menambahkan, untuk para calon kepala daerah diharuskan melakukan puasa sebelum pemeriksaan kesehatan.
“Calon diharapkan mempersiapkan diri dengan berpuasa selama 10-12 jam sebelum pemeriksaan, ini penting agar hasil pemeriksaan sesuai dengan kondisi kesehatan sebenarnya,” jelas Ramli Kahar.
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dimulai sehari setelah pendaftaran, yaitu mulai pada 29 Agustus 2024, dan berlangsung hingga 3 September 2024. Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diserahkan kepada KPU pada 4 September 2024, tandasnya. (Opick)