Kajari Singkil Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 03:53 WIB

40124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, teropongbarat.co.Salut atas kerja keras Tipidsus Kejaksaan Singkil atas Pengungkapan kasus Korupsi Dana Desa di wilayah hukum Kabupaten Aceh Singkil. Upaya investigasi dan penelusuran Tim Jaksa Kabupaten Aceh Singkil kali ini di kecamatan Simpang kanan.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap “AS” atas dugaan perkara penyimpangan atau penyelewengan di Pengelolaan Dana Desa untuk Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022, Senin (2/9/2024).

Hasil ekspose, Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil berkesimpulan bahwa tersangka harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus penyelewengan Anggaran Dana Desa.

Hal ini sebagaimana diketahui, tersangka AS adalah, seorang abdi negara yang menjabat sebagai Kepala kampong Kuta Batu periode 2020 hingga 2023.

Dari hasil penyidikan Tim Pidsus kejaksaan singkil di masa jabatannya di tahun 2021-2022, AS diduga menyalahgunakan jabatan dengan cara melakukan penyelewengan dalam Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu tersebut.

Atas perbuatan yang dinilai telah merugikan negara, AS kini ditahan oleh pihak Kejari Aceh Singkil dengan sangkaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga :  GARDA Indonesia Kembali Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dhuafa di Aceh Singkil

Dijelaskan, akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp651.390.185,45,-
(enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah empat ) penyesuaiani dari Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024.

Hingga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024, penahanan terhadap tersangka “AS” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 2 September 2024 s/d 21 September 2024. (MP)/Atin.**

Berita Terkait

Unik & Indah 5 Objek Wisata Aceh Singkil, Gairahkan Wisata, PAD Yang Tertunda
Pemda Aceh Singkil Gelar Sidang Tuntutan 50 Pegawai Ganti-Rugi Temuan LHP BPK 2023
Proyek Puskesmas Kuta Tinggi Singkil, Rapuh Talut Retak, PPTK Sebut “Mutu Kontruksi Rendah”
Gawat..Proyek Laboratorium & Rehab SMPN Pulau Banyak Singkil, Tak Dikerjakan Kontraktor
IZAZAH Paslon Bupati Dipersoalkan Masyarakat di KIP Aceh Singkil, Warga Protes Kinerja KIP
Gawat..Penolakan Desra Novianto Menjadi Ketua DPRK Aceh Singkil Terus Mengalir Dari Partai & Tokoh Masyarakat
GARDA Indonesia Kembali Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dhuafa di Aceh Singkil
Perlawanan Wartawan di Tanoh Rencong Aceh Singkil, Hadapi PT Socfindo Kebun Lae Butar

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 02:25 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:22 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi 

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:46 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 83,52 Gram Sabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:35 WIB

Polres Simalungun Kembali Lakukan Penyelidikan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan II

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:05 WIB

Polsek Bosar Maligas Ciduk Pengedar Narkoba di Ujung Padang, Barang Bukti Sabu Berhasil Disita

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:15 WIB

Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian, Dua Bandar Sabu Di ciduk Sat Narkoba Polres Simalungun

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Doa Syukur dan Baksos Pasca Pilkada 2024 Yang Aman dan Damai

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:57 WIB

LSM Halilintar RI Minta Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

Berita Terbaru

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB