DPP PDI-P, Ingatkan Polda Sumut Telegram Kapolri, Penundaan Sementara Proses Hukum

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 00:26 WIB

4031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Mantan Bupati Batu Bara Zahir ditangkap Polda Sumut. Zahir merupakan tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023, di mana yang bersangkutan sudah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayuda, ke KPU.

Terkait hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengingatkan Polda Sumut bahwa ada surat telegram dari Kapolri terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Aturan ini dimuat dalam Surat Telegram (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menunda sementara tidak sama dengan menghentikan perkara. Surat Telegram Kapolri tersebut belum dicabut sampai saat ini dan masih berlaku.

Baca Juga :  Polres Loteng Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Rumah Kosong Di Praya Timur.

Saya meminta teman-teman Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (4/9/2024).

Selain itu, Ronny menuturkan, selain Surat Telegram Kapolri, Kejaksaan juga menerapkan aturan untuk menunda proses hukum terhadap peserta pemilu 2024.

Aturan itu tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.

“Menurut hemat kami, Surat Telegram Kapolri dan Instruksi Jaksa Agung untuk menunda proses hukum bagi peserta pemilu 2024 itu sudah berlangsung baik dan mampu menjaga kondusifitas pemilu.

Aturan dari kedua institusi penegak hukum itu juga sangat baik untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyanderaan hukum, atau politisasi hukum,” jelas Ronny.

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Gelar Konferensi Pers Kasus TPPO di Sulsel

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa penahanan terhadap peserta pemilu terjadi karena adanya pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kepentingan politik pihak tertentu,” sambungnya.

Karena itu, Ronny menegaskan, agar Zahir diperlakukan sebagaimana Telegram Kapolri tersebut berlaku.

“Oleh karena itu saya berharap agar cabup Pak Zahir ini diperlakukan seperti edaran dalam Telegram Kapolri tersebut sehingga yang bersangkutan dapat fokus mengikuti pilkada.

Proses pemilukada sudah berjalan dan beliau memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk mengikuti pemilu. Tentu saja proses hukum tidak berhenti dan akan terus berjalan kembali setelah proses pilkada selesai,” jelas dia.

“Penahanan ini juga tidak menghentikan proses pencalonan yang sudah berjalan di KPU bagi yang bersangkutan.

Akan tetapi penahanan ini akan mengganggu yang bersangkutan dalam mengikuti pemilukada karena ruang gerak yang tidak lagi leluasa menyampaikan dan mensosialisasikan visi-misi kepada calon pemilih,” tutupnya. (Tim Media)

Berita Terkait

Pendaftaran Turnament Mobile Legend Piala Zahir-Aslam Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2024
150 Warga Desa Aras Menyatakan Sikap Dukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Zahir & Aslam
PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam
Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar
Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  
Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan
Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli
6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 01:23 WIB

Pendaftaran Turnament Mobile Legend Piala Zahir-Aslam Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2024

Senin, 28 Oktober 2024 - 00:42 WIB

150 Warga Desa Aras Menyatakan Sikap Dukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Zahir & Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:02 WIB

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Jajaran Kodim 1426 Takalar Rutin Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Berita Terbaru