SUBULUSSALAM ACEH – Sikap tegas dari Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam tengah di uji dalam mengambil sebuah keputusan terkait calon Wali Kota dalam Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) serentak 2024.
Pasalnya, salah satu syarat calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah orang Aceh, lahir di Aceh dan mempunyai garis keturunan orang Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini, sudah di atur dalam butiran MoU Helsinky dan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah berubah ke Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 pasal 24.
Seperti yang disampaikan dr Zainal Abidin SH MSI MH dalam keterangannya di media serambi.
KIP Aceh maupun Kabupaten/Kota se-Aceh jangan ragu untuk menolak atau mendiskualifikasi kalau ada bakal calon kepala daerah di provinsi maupun kabupaten/kota se-Aceh tidak mampu membuktikan dirinya orang Aceh, lahir di Aceh dan keturunan orang Aceh.
Hal tersebut, ditambahkannya tidak cukup hanya pengakuan dirinya orang Aceh dan ber KTP Aceh, tanpa ada bukti dirinya mempunyai garis keturunan orang Aceh.
Di Kota Subulussalam, terdapat satu Calon Wali Kota yang telah mendaftar di KIP setempat, merupakan bukan orang Aceh dan Lahir di Aceh.
Sedangkan di Periode 2019-2024 ia terpilih sebagai Wali Kota di Pemerintahan Bintang – Saza (Bisa) dan di Periode sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakil Wali Kota di Pemerintahan Sakti – Bintang (Sabit).
Saat ini, berdasarkan butiran MoU Helsinky dan UUPA serta Qanun Aceh yang telah di perbarui, menanti sikap tegas dari para Komisioner KIP Subulussalam.
Untuk sementara, awak media belum mendapat tanggapan dari ketua Komisioner KIP Subulussalam terkait UUPA tersebut.[JD]