BANTAENG , Teropong Barat.com, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng lakukan koordinasi dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) 1410 Bantaeng dan Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng pada Rabu, 18 September 2024.
Koordinasi ini dilakukan bersama KPU Kabupaten Bantaeng untuk membahas data pemilih berstatus TNI dan Polri yang masih tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Koordinasi ini dilakukan di Kantor Dandim 1410 Bantaeng dan Kantor Polres Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nur Wahni selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bantaeng menyatakan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memastikan validitas data pemilih.
Sesuai undang-undang yang berlaku, anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Oleh karena itu, Bawaslu Bantaeng menegaskan pentingnya penyisiran data agar nama-nama anggota TNI dan Polri yang masih terdaftar dalam DPSHP dapat segera dihapus.
Bawaslu Bantaeng dalam koordinasi ini bekerja sama dengan pihak Dandim 1410 dan Polres Bantaeng untuk melakukan verifikasi data guna memastikan tidak ada anggota TNI-Polri yang namanya masih tercantum dalam daftar pemilih.
“Ini adalah langkah penting yang harus kami lakukan untuk menjaga netralitas dan integritas proses Pemilihan serta untuk menjaga legitimasi dan keadilan proses Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bantaeng” Ujar Wahni.
Dandim 1410 Bantaeng dan Kapolres Bantaeng juga menyampaikan komitmen penuh untuk mendukung proses verifikasi ini, memastikan seluruh anggota mereka yang masih terdaftar segera dikeluarkan dari daftar pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah benar-benar akurat dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (*/Opick)