Jawa Barat – Masyarakat luas pantau terkait perkembangan penangan kasus perkara dugaan tindak pidana pemukulan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban salah satu ASN dinas perhubungan yang telah bergulir di polres kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Dengan sejumlah pihak yang sudah diamankan oleh satuan Reskrim polres Kuningan belum membuat puas pihak masyarakat, sebelum pihak yang di anggap berperan sebagai otak dari kejahatan yang melibatkan sejumlah pelaku atas kasus perkara tindak pidana Pemukulan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Wawan Kurniawan ASN dinas perhubungan.
Hal itu juga ramai menjadi perbincangan di berbagai kalangan hingga menarik perhatian khususnya masyarakat di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Terkait Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang terjadi di daerah Kabupaten Kuningan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, tertanggal 2 September 2024 tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap orang atau barang berdasarkan Pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Perencanaan Kejahatan yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 353 KUHP jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.10K/KR./1975.
Apresiasi serta dukungan penuh itu turut disampaikan pimred SBI dan Kuasa hukum korban kepada pihak Kepolisian Resor Kuningan yang tengah menangani perkara tersebut dengan cepat dan selalu memberikan informasi terkait perkembangan hasil penyidikan.
“Berdasarkan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Pihak Polres Kabupaten Kuningan, saat ini Pihak Polres Kabupaten Kuningan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang pelaku yang berinisial W, DJS, dan NF,” ungkap Bambang LA Hutapea S.H, MH.,C.Med selaku kuasa hukum korban, Selasa 24 September 2024.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian bahwa rencana selanjutnya yaitu akan melakukan penyidikan terhadap 2 orang saksi lainnya yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
“Bahwa, kami sangat berharap agar dalang / otak dari pelaku tersebut untuk segera di tangkap, dan perkara ini secepatnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan,”jelasnya.
Selaku kuasa hukum korban, dia sangat mengkhawatirkan dengan keselamatan keluarga korban yang mendapatkan ancaman-ancaman yang di duga orang-orang suruhan dari pihak terlapor dengan dalih mau di ajak ke luar untuk melaksanakan BAP sedangkan proses BAP telah selesai.
Kuasa Hukum juga telah mengupayakan perlindungan terhadap korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Adapun salah satu saksi yang ketika akan diminta keterangan selalu beralasan sedang sakit , maka dengan ini kami sangat mendorong kepada Pihak Kepolisian agar melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut oleh Pihak Kedokteran Polisi,”jelas Bambang
menambhakan bambang,Semoga Kepolisian Resor Kuningan dapat menangkap dalang dari pengeroyokan ini, demi kenyamanan, keamanan, dan ketentraman masyarakat Kabupaten Kuningan, dan semoga sukses selalu dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat Kabupaten Kuningan.”tandasnya
Hal senada pun di sampaikan Agung Sulistio selaku pimred SBI.
Namun,tindakan aparat penegak hukum dari satuan reserse Polres Kuningan masih memiliki pekerjaan rumah (PR) karena terduga otak intlektual pelaku pengeroyokan terhadap anggota Dinas Perhubungan masih belum diamankan.
lanjut Agung menyampaikan”Kami sangat berharap agar dalang / otak dari pelaku tersebut untuk segera di tangkap, karena perkara ini diduga terjadi tidak secara spontan,namun diduga terindikasi ada sebuah perencanaan dengan memerintah, mengarahkan dan menggerakkan saksi – saksi,maka perkara ini secepatnya di limpahkan ke kejaksaan negeri kabupaten Kuningan,untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di pengadilan negeri Kabupeten Kuningan,”tegasnya. (Samsul)