Teropongbarat.co|| HUMBAHAS – Pengadilan Negeri (PN) Tarutung mengabulkan gugatan perdata Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumban Gaol SH. terhadap Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor.
Maruli M Purba SH, Kuasa Hukum penggugat ketika dikonfirmasi melalui Hp selulernya, Selasa (18/7) malam membenarkan hal tersebut . Disamaiknnya gugatan putusan itu tertuang dalam salinan putusan nomor : 111/Pdt.G/2022/PN Trt, tanggal 18 Juli 2023.
Majelis Hakim dalam amar putusannya, Majelis menyatakan menolak Eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan pinjam meminjam antara penggugat dengan tergugat yang dilakukan secara lisan antara penggugat dan tergugat adalah merupakan perjanjian yang sah menurut hukum.
Berikutnya, menghukum tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian materiil penggugat atas uang penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp 3 ( tiga ) miliar Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 645.000,00.( enam ratus empat puluh lima ribu rupiah ) “Itulah isi amar putusan Pengadilan Negeri Tarutung yang disampaikan secara online melalui link Mahmakah Agung,” kata Maruli.
“Untuk pengadilan tingkat pertama ini kita telah dinyatakan menang sesuai dengan fakta-fakta hukum, semua alat bukti telah diperiksa, begitu juga dengan para saksi-saksi. Dan diputus kita memang,” pungkasnya.
Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol SH menggugat perdata Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor senilai Rp 7 ( tujuh ) miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Nilai gugatan itu terdiri dari kerugian imateriil (moril) sebesar Rp 4 (empat);miliar dan kerugian materi sebesar Rp 3 (tiga) miliar.
Ramses juga mengatakan, awal mula gugatannya itu berawal ketika dia dipercaya atau diberikan mandat oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor – Oloan Paniaran Nababan sebagai Ketua Tim Pemenangan pada Pilkada Humbahas tahun 2020 lalu. Saat itu, seluruh upaya dia lakukan untuk memenangkan Paslon tersebut.”Dan terbukti, Paslon tunggal itu menang, melawan “kotak kosong”.
Upaya yang dia lakukan saat itu adalah meminjam uang sebesar Rp 1,4 (satu koma empat) miliar kepada seseorang atas perintah Dosmar. Selain uang yang dia pinjam, uang pribadinya juga turut dipakai untuk kepentingan pemenangan Paslon tunggal tersebut sebesar Rp1,6M (satu koma enam miliar)
“Isi pokok gugatan, yaitu agar kerugian saya dikembalikan. saya dipercaya sebagai Ketua Tim Pemenangan Dosmar-Oloan. Pada Saat itu saya juga mengeluarkan uang pribadi termasuk uang yang saya pinjam dari orang lain untuk kepentingan pemenangan sebesar Rp 3 (tiga) miliar. Namun, dalam hal ini, saya tidak lagi hanya mengalami kerugian materi, tapi juga mengalami kerugian moril sebesar Rp 4 (empat) miliar. Sehingga jumlah kerugian yang saya gugat sebesar Rp 7 (tujuh) miliar,”
Namun berselang beberapa lama, kata dia, pihak pemberi pinjaman akhirnya melaporkannya ke Polda Sumut atas dugaan penipuan karena tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut tepat waktu. Tidak mau terjerat dengan hukum, dia terpaksa melunasi pinjaman itu, dan laporan itu pun ditarik oleh pelapor.
“Dia (Dosmar) yang menyuruh saya secara lisan agar mencari pinjaman kepada orang lain. Karena pada saat itu dia terkena Covid-19. Daripada kalah, kita mencari pinjaman saat itu. Sebagai Ketua Tim Pemenangan, saya bertanggungjawab penuh untuk pemenangan pilkada trsbt.
Ketua DPRD mengaku, bahwa beberapa orang utusan Bupati Humbahas telah mendatanginya agar mencabut gugatannya tersebut. Namun dia menolaknya. “Sudah lah dulu. Biar di pengadilan ajalah (bertemu). Biar pengadilan yang memutuskan perkara itu. Itu jawab saya kepada mereka. Sebab, perkara ini kan sudah saya sampaikan ke pengadilan,” katanya.
“Kita juga memohon kepada pengadilan, agar rumah pribadi Dosmar dibuat sita jaminan. Kalau dia tidak mau membayar dengan uang, ya itulah (rumah pribadinya) kita sita berdasarkan putusan pengadilan,” pungkasnya.
(Timbul.S)