Aceh Utara – Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Geuchik dan Aparatur Gampong di Kecamatan Kutamakmur, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan Publik terkait keabsahan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) serta diduga adanya cashback dalam pelaksanaan kegiatan tersebut (04/10/2024).
Masalah keabsahan BKAD dalam pelaksanaan bimtek ini dipertanyakan. Mekanisme pembentukan BKAD dalam kegiatan bimtek seharusnya disertai dengan Surat Keputusan (SK) resmi yang menetapkan keberadaan BKAD serta ketua BKAD di kecamatan. “Perlu ada SK yang jelas mengenai BKAD, terutama dalam konteks kegiatan bimtek,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, diduga adanya cashback dengan nilai bervariasi yang diduga diterima dalam pelaksanaan Bimtek ini. Isu yang beredar menyebutkan praktik cashback sebesar Rp 2,5 juta, Rp 3,5 juta, hingga Rp 4,5 juta. Biaya tiket pesawat dalam pelaksanaan bimtek, yang mencapai Rp 5 juta untuk rute Lion Medan – Jakarta, juga dipertanyakan. Total anggaran yang dikelola mencapai Rp 700 juta, per Rp 20 juta untuk 35 peserta.
Seiring dengan pelaksanaan Bimtek pada 23 Juli 2024 di Jawa Barat, masyarakat juga mempertanyakan pengetahuan yang telah diterapkan oleh para peserta bimtek di Gampong masing-masing. Pengetahuan yang diperoleh dari bimtek diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan pemberdayaan Gampong.
Terkait penggunaan uang negara untuk kegiatan bimtek, pengelolaan anggaran diwajibkan mematuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Lembaga tersebut harus menyusun laporan pertanggungjawaban yang mencakup perincian penggunaan dana, termasuk anggaran bimtek. Setiap pengeluaran harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan secara jelas kepada publik, ujar seorang warga yang ingin namanya dirahasiakan.
Namun, sampai saat ini, masyarakat masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait laporan pertanggungjawaban dari penggunaan anggaran negara dalam kegiatan bimtek ini.
Geuchik Ali, sebagai bendahara Forum Geuchik yang mengikuti bimtek di Pulau Jawa, mengatakan pada wartawan pada pukul 09.21 wib tidak ingin dilibatkan dalam masalah terkait bimbingan teknis (bimtek) yang telah dilakukan. Dia menegaskan bahwa dia tidak ingin terlibat lebih jauh dan menyampaikan permintaan maaf, untuk konfirmasi terkait hal ini lebih jelas ke ketua forum geuchik (Geuchik Wan).
“Sebaiknya langsung aja minta konfirmasi ke ketua forum,” Ujar Geuchik Ali
Saat diminta konfirmasi langsung dengan ketua forum Geuchik, Anwar (Geuchik Wan) pada 09/09/2024 pukul 19.23 wib ditanya mengenai dugaan cashback ini dan BKAD Kecamatan Kutamakmur, Anwar, malah enggan memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Selanjutnya, ketika Wartawan mencoba konfirmasi kedua pada Tanggal 22 – September – 2024 Lalu, juga belum ada tanggapan hingga berita ini di tayangkan ke Publik, terkait apakah adanya cashback tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Salah satu Geuchik yang dirahasiakan namanya. Menurutnya, adanya cashback dengan nilai bervariasi yang diduga diterima dalam pelaksanaan bimtek tersebut.
Isu yang beredar menyebutkan, Praktik cashback sebesar Rp 2,5 juta, Rp 3,5 juta, hingga Rp 4,5 juta. Menurut nya yang diterima hanya Rp 4.5 juta per Geuchik, terkait biaya Tiket Pesawat dalam pelaksanaan Bimtek yang mencapai Rp 5 juta untuk rute Lion Medan – Jakarta bahkan dirinya tidak tau tentang hal itu.
Saat dikonfirmasi pada pukul 08.53 WIB, 4 Oktober 2024, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, SH, MH, QRMA meminta tanggapan terkait hal tersebut belum tersambung hingga berita ini ditayangkan.
Sementara, Alfian, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) saat di konfirmasi menyoroti pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aceh Utara yang dianggap tidak efektif dan berpotensi merugikan anggaran Desa. Menurut Alfian,Bimtek seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Desa.
“Namun kenyataannya kegiatan ini justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi,” Kata Alfian,
Lanjut Koordinator MaTA ini, bahwa Anggaran Desa seharusnya digunakan untuk ketahanan pangan dan penguatan ekonomi masyarakat Desa, bukan untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata.
“Untuk itu, MaTA mendesak Pemkab Aceh Utara untuk menghentikan kegiatan Bimtek yang dianggap tidak bermanfaat dan mengawasi penggunaan Anggaran agar tidak terjadi tindak Oidana Korupsi,” Pungkasnya . [Tim]