Jalan Lintas Lhoksukon-Cot Girek Dari Anggaran Bagi Hasil Sawit

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:50 WIB

4072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh utara,teropongbarat.com
Dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Sebagaimana diatur pada Pasal 5, DBH Sawit dibagikan kepada:
provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen);
kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen).
Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan 3 (tiga) indikator sebagai berikut:

Baca Juga :  Dosen Fikom Umuslim jadi tim penguji UKK SMK Sawang

luas lahan perkebunan sawit;
produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau
indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
DBH Sawit dapat digunakan unutk membiayai kegiatan seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan telah ditetapkannya PP No. 38 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengurangi ketimpangan fiskal dan dampak negatif eksternalitas atas kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit.

Baca Juga :  Karang Taruna Aceh Utara Gelar Temu Karya, Ini Agendanya

Seperti yang dikerjakan CV KEYSANT MUSTIKA dengan pagu anggaran sebelas milyar lebih,
Dengan sumber anggaran SDBH Sawit peningkatan jalan Lhok Sukon – Coet Girek yang tentunya adalah sumber bagi hasil sawit tentunya,Demi terciptanya jalan lintas Lhok Sukon – Coet Girek ini.

Dan masyarakat sangat bersyukur atas peningkatan jalan ini,Karena disaat hujan turun warga berlalu lalang naik sepeda motor dan jalan digenangi air yang berlubang sampai sepada motor tersebut terjungkal akibat jalan berlobang dan digenangi air.

Selain itu sebut jalimin ” Kiranya untuk tahun depan bisalah rutenya diperpanjang untuk pengaspalanya sampai keujung desa Seurke dan Lubuk Pusaka,Karena dari desa kami juga berpenghasilan kebun sawit yang dimiliki PTPN Cot Girek,Ucapnya.(s366)

Berita Terkait

Putra Tanah Luas Kembali Pimpin Karang Taruna Aceh Utara
Karang Taruna Aceh Utara Gelar Temu Karya, Ini Agendanya
Hulu Sungai Arakundo Butuh Normalisasi Mencegah Banjir Bandang
Santri Dayah Al Nizamul Ulum Bersama Santri Dayah Bustanul Muttaqin Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Desa Lubuk Pusaka
Ketua Forum Geuchik Kutamakmur Bungkam Terkait SK BKAD Bimtek. Bahkan Diduga Adanya Cashback
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023
Kurangnya Perhatian Dari Dinas Pendidikan Aceh Utara
Jalan Warga Translok Desa Lubuk Pusaka Sangat Memprihatinkan

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 02:25 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:22 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi 

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:46 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 83,52 Gram Sabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:35 WIB

Polres Simalungun Kembali Lakukan Penyelidikan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan II

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:05 WIB

Polsek Bosar Maligas Ciduk Pengedar Narkoba di Ujung Padang, Barang Bukti Sabu Berhasil Disita

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:15 WIB

Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian, Dua Bandar Sabu Di ciduk Sat Narkoba Polres Simalungun

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Doa Syukur dan Baksos Pasca Pilkada 2024 Yang Aman dan Damai

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:57 WIB

LSM Halilintar RI Minta Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

Berita Terbaru

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB