Teropong Barat co/Dr. Naslindo Sirait, menghadiri Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan dan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 di Aula Balai Diklat BKPSDM, Cikaok, Jumat (11/10/2024). Dikesempatan ini, Naslindo Sirait memaparkan tentang Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Netralitas adalah kecenderungan untuk tidak memihak, keadaan dan sikap netral (tidak memihak atau bebas). Netralitas ASN menurut Naslindo Sirait bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan komitmen moral untuk memastikan proses demokrasi dengan adil, bersih dan tidak memihak.
Kedudukan ASN ditengah masyarakat dipandang sebagai contoh (role model), sumber rujukan (referensi), dan juga sebagai sumber ekonomi. Oleh karenanya mari kita menjadi teladan supaya masyarakat bisa mengikuti apa yang menjadi kebijakan-kebijakan yang diinginkan dan diperbuat oleh Pemerintah. Yang kedua ASN itu adalah sumber rujukan, kita tahu masyarakat kita masih banyak yang belum terdidik, masih berada dirata-rata tamat SMP, belum sampai SMA atau perguruan tinggi untuk Sumatera Utara, itu artinya pengetahuan dan keterampilan masih sangat rendah.
Kitalah sebagai ujung tombak terdepan untuk bisa memberikan rujukan-rujukan dalam banyak hal, termasuk dalam berdemokrasi. Tugas kita juga untuk memberikan edukasi, pemahaman, pemahaman kepada masyarakat supaya masyarakat menggunakan hak pilihnya, kalau demokrasi ini adalah pilar menuju kita menjadi negara yang baik. Dari semua sistim, diyakini bahwa demokrasi adalah sistim pemerintahan yang paling baik, dan kita sudah memilih itu setelah kita mengalami proses yang Panjang. Karena itu kita terus sosialisasikan, banyak negara yang tidak menganut demokrasi. Bayangkan negara-negara yang tidak pernah memilih Presidennya, jadi presiden itu terus sampai meninggal. Kita diberikan kesempatan sekali lima tahun kita bisa menentukan siapa Bupati, siapa Gubernur, siapa Presiden dan siapa anggota legislatif kita, jelas Naslindo Sirait.
Naslindo Sirait juga menjelaskan peran ASN sebagai pelayan publik, yang masih jelas hak politiknya, tapi prinsip-prinsip politik, tidak boleh terlibat dalam partai politik atau organisasi sayap politik. Pilihan kita hanya kita dan Tuhan yang tahu, tidak boleh disampaikan kepada siapapun termasuk kepada istri. Konsekwensi hak politik itu ya, itu tadi, tidak boleh diungkapkan kepada orang lain. Prinsip-prinsip politik misalnya tidak boleh terlibat dalam partai politik dan dan atau organisasi sayap politik, itu tidak boleh terjadi. Kalau itu dilakukan maka ada sanksi mulai dari hukuman disipiln yang ringan, sedang dan berat. Semuanya ada dengan sangat jelas pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, disana mengatur tentang bentuk pelanggaran ASN dan juga sanksi dan hukuman yang akan diterimanya apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran, jelas Naslindo Sirait kemudian.
Pjs. Bupati juga menjelaskan beberapa faktor penyebab ketidak netralan ASN dalam perhelatan Pemilihan Umum. Ternyata dari hasil survey Bidang Pengkajian dan Pengembangan ASN tahun 2024, 43 % motifnya untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Jadi supaya bisa menjadi pejabat atau tetap bisa menjabat, terlibatlah untuk mendukung salah satu pasangan calon. Kalau pengalaman saya, saya tidak pernah, tapi puji Tuhan sampai saat ini masih dipercayai oleh pimpinan. Jadi mungkin ini kita bisa sharing kepada teman-teman ASN, lebih bagus netral dari pada terlibat mendukung si A atau si B. 15 % itu karena adanya hubungan kekeluargaan, jadi memang ini juga bisa dibedakan antara keluarga dengan taat aturan.
( Ujungmaster24 )