BANTAENG, Teropong Barat.com, – Polres Bantaeng melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman.
Kegiatan digelar di lapangan Apel Assiama Presisi Mapolres Bantaeng, Senin, 14 Oktober 2024.
Apel gelar pasukan tersebut dihadiri oleh seluruh satuan Polres Bantaeng, Personil dari SUB Dan Pom Bantaeng, Personil Kodim 1410 Bantaeng, Dinas Perhubungan Bantaeng, serta Satpol PP Bantaeng.
Mewakili Kapolres Bantaeng, Wakapolres Bantaeng Kompol Aswar Anas, S.Sos memimpin apel sekaligus membacakan amanat seragam Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, SH,.S.IK, MH, M.Si.
Dalam penyampaian Kapolda Sulsel khususnya di bidang lalu lintas dinilai sangat komplek dan berkembang dengan sangat cepat dan dinamis.
“Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah populasi penduduk yang linier dengan pertambangan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dan sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya”, Ucap Kapolda Sulsel yang diteruskan oleh Wakapolres Bantaeng.
Dipaparkan, perkembangan transportasi saat ini telah masuk pada era digital sehingga perlu diikuti inovasi dan kinerja polri khusus Polantas sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang timbul dari modernisasi transportasi tersebut.
Polri telah menetapkan kalender operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun, operasi zebra pallawa 2024 merupakan operasi Cipta kondisi kamseltibcarlantas dalam rangka mendukung sukses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas demi terwujudnya situasi kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.
“Untuk itu dilakukan cara-cara bertindak yang simpatik, profesional selektif, prioritas, ramah, sopan tegas dan terukur”, Ujar wakapolres.
Adapun operasi mandiri kewilayahan ZEBRA PALLAWA-2024 serentak seluruh Indonesia dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 14 hingga tanggal 27 Oktober 2024.
Kegiatan itu menargetkan sejumlah point pelanggaran lalu lintas dan yang dapat menyebabkan terjadinya fasilitas korba jiwa maupun luka berat diantaranya: pengemudi Ranmor, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih satu orang, tidak menggunakan helm standar, menggunakan knalpot Brong, melawan arus, plat gantung dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
“Dalam penanganan jenis pelanggaran tersebut di atas dilakukan secara persuasif serta didukung gakkum lantas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas”, Lanjut Wakapolres.
Pada amanat tersebut, juga ditekankan kepada seluruh petugas selama pelaksanaan operasi diantaranya: mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan diri dengan tetap berpedoman pada sop yang ada, hindari tindakan kontra produktif yang menjadi pemicu ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri khususnya lalu lintas, Dan lakukan tugas operasi secara profesional prosedural dan terbuka dengan cara persuasif Humanis. (*/Opick)