“Meo Cien Meo Young” Pilkada Pakpak Bharat Melawan KoKo

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:55 WIB

401,501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rajinlah bekerja, belusukan, ambil hati rakyat, perbanyak diam, perkecil gaya hidup “meo cien meo young” tak ada uang tidak berguna.

Demikian sebuah ungkapan perumpamaan dari negeri tirai bambu Cina memberi syarat begitu bernilainya uang dimata publik. ” Ada uang, abang sayang, tak ada uang abang melayang” Memiliki arti yang hampir sama.

Ada uang dan uang, untuk memborong sejumlah partai politik hingga memghasilkan koalisi gemuk dan terciptanya calon tunggal melawan kotak kosong apakah ini dapat dikatakan prestasi, prestise salah seorang kandidat kepala daerah untuk kabupaten Pakpak Bharat Sumatera utara. Calon tunggal melawan kotak kosong ternyata bukan pekerjaan mudah juga. Menelisik lebih jauh, kepuasaan masyarakat pakpak bharat atas kinerja dan pelayanan publik semakin kritis jelang pilkada Pakpak bharat melawan kotak kosong atau ruang hampa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah Konstitusi berpendapat Pilkada dengan calon tunggal dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat (pemilih) untuk menyatakan “Setuju” atau “Tidak Setuju”. Apabila pilihan “Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dimaksud dapat ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih (hal. 44 – 45 Putusan MK).

Apabila pilihan “Tidak Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka PEMILIHAN DITUNDA sampai pemilihan kepala daerah serentak berikutnya (teetuang hal. 45 putusan MK).

Baca Juga :  Silaturahmi Ke Kecamatan Tripe Jaya, Said Sani Didukung Masyarakat Kampung Perlak di Pilkada 2024

Perlakuan untuk Kotak Kosong

Telah dapat diasumsikan jika ketentuan perundang-undangan sudah memberikan legalitas calon tunggal di Pilkada Pakpak Bharat, sudah selayaknya juga perlakuan untuk kotak kosong diberikan perlakuan yang ADIL dan SETARA dalam proses kontestasi Pilkada Pakpak Bharat. Jika pasangan calon kepala daerah diberikan kesempatan untuk mengkampanyekan dirinya kepada pemilih, hal yang sama juga seharusnya diberlakukan sama terhadap kotak kosong sebagai konsekuensi diakomodasinya kolom kosong dalam putusan MK dan Undang Undang.

Bahkan harusnya porsi untuk mengkampanyekan kotak kosong di tahapan kampanye juga diberikan porsi yang sama dengan paslon tunggal. Dalam konteks ini mengkampanyekan kotak kosong jelas tidak sama dengan mengkampanyekan golput atau menyuruh orang tidak memilih. Dasarnya, kotak kosong sah secara hukum dilegalkan oleh Putusan MK dan UU. Sementara golput tidak ada aturan hukum yang melegalkan.

Hanya saja terkait mengkampanyekan kotak kosong secara hukum terjadi “kekosongan hukum”. Soalnya tidak ada norma yang secara eksplisit mengatur soal boleh atau tidaknya mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada calon tunggal, sebagaimana aturan yang mengatur hak paslon tunggal untuk kampanye.

Sementara KPU sendiri berpandangan ambigu bahwa mengkampanyekan kotak kosong dilarang didasari oleh ketentuan dalam UU yang menyatakan bahwa kampanye itu dilaksanakan tim kampanye, yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon. Sementara, kotak kosong abstrak atau tidak ada seorang pun yang mencalonkan dan dicalonkan, dengan begitu tidak seorang pun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong. Selain itu, kampanye juga memiliki arti penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon.

Baca Juga :  Sosok Maxi Rondonuwu Dinilai Cocok Pimpin Sulut

Pada dasarnya Pilkada Pakpak Bharat dibawah kepemimpinan Frans Bernard Tumanggor apakah masyarakat puas atas kinerjanya? Pelayanan kepada publik, wong cilik selama ini, apakah tergolong wajar? Berkoalisi dengan multi partai apakah sebuah keberhasilan sebagai mantan kepala daerah. Lalu bagaimana dengan suara koalisi rakyat yang mengiginkan kemenangan pada “Kotak Kosong” di Pilkada Bupati /Wakil Bupati Pakpak Bharat?

Hak rakyat untuk tidak percaya lagi, pada suatu sistem pemerintahan yang dianggap monopoli dan hak masyarakat Pakpak Bharat pula untuk tidak lagi memberi kepercayaan pada penerintahan sebelumnya.

Apabila rakyat merasa haknya dirampas dan aspirasinya dimanipulasi, saatnya suara rakyat Pakpak Bharat menentukan sikapnya. Suara KOKO jadi bumerang menentukan efisiensi kemasyalahatan Pakpak Bharat. Koko yang artinya Kotak Kosong.
#Catatan Antoni Tinendung

Berita Terkait

Anggaran Pilkada Tinggi Namun Angka Partisipasi Pemilih di Ogan Ilir Rendah, Pengamat Politik Bagindo Togar Pertanyakan Kinerja KPU?
Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif
Terkait Beredarnya Isu PJ. Bupati Gayo Lues Tidak Netral, Ketua LSM PMK : Jangan Membuat Masalah Baru Ditengah-Tengah Masyarakat
Hujan Deras Tak Surutkan Antusiasme Warga Uyem Beriring, Kampanye Paslon Nomor 1 Said Sani-Saini
Quick Respon Brimob Aceh Hadir di Lokasi Kebakaran
Pilkada Serentak 2024, Ketua Paguyuban Klebun Sampang Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas
Survey Calon Gubernur Riau Nomor Urut 2 M Nasir – M Wardan Teratas 35,7 Persen Kalahkan Paslon Lain
Sampang Bersholawat Dalam Rangka Pilkada Damai Kabupaten Sampang tahun 2024

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:58 WIB

Eliyunus Waruwu, “Anda adalah generasi yang hidup di tengah gelombang besar digitalisasi”

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:07 WIB

Pasangan “EZOKHI” Meraih Suara Terbanyak pada Pilkada Nias Barat

Minggu, 24 November 2024 - 12:34 WIB

Polres Bima Kota Intensifkan Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 12:30 WIB

Mendait Epe Pada: Program Inovatif Bag SDM Guna Tingkatkan Kinerja Personil

Minggu, 24 November 2024 - 12:22 WIB

Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus TPPO, Amankan Satu Tersangka

Selasa, 19 November 2024 - 10:49 WIB

Plt. Bupati Nias Barat “Mafia proyek harus diberantas”

Minggu, 10 November 2024 - 11:00 WIB

Plt Bupati Nias Barat Hadiri Undangan Pj Gubsu Terkait Keterlambatan Gaji PNS di Beberapa OPD

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:18 WIB

Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Nias Barat Masa Jabatan 2024-2029

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB