Cari untung edarkan sabu, seorang pria ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:01 WIB

4035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Barat – Polres Sumbawa Barat gencar memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, terbukti Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat kembali meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu Minggu, 13/10/2024 pukul 22.20 wita.

 

Kasat Resnarkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H memimpin langsung dalam pengungkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu bersama Tim Opsnal tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki – laki ( FA ), 31 th, alamat Kel. Bugis Taliwang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menjelaskan kepada awak media bahwa Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba akan terus berusaha pengungkapan kasus Narkoba yang meresahkan masyarakat, atas informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi peredaran narkotika di sekitar lingkungan Bugis selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan mengamankan lelaki ( FA ) dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas satu poket dan disimpan dalam dompet warna hitam.

 

Selain mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu, Tim Opsnal juga mengamankan uang sebesar Rp.450.000,00 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari saku celana terduga ( FA ) yang merupakan hasil penjualan natkotika jenis sabu, Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di rumah/ tempat tinggal terduga pelaku ( FA ) di kel. Bugis namun tidak ditemukan barang bukti lain.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan, Ismail Sarlata Ajak Seluruh Pers Lakukan Aksi Tolak Syamsuar sebagai Calon Gubernur Riau

 

Lanjut Kasi Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa ( FS ) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari lelaki ( CK ) yang beralamat di Brang Rea dengan cara terduga ( FA ) diberikan kepercayaan mengambil dulu Narkotika jenis sabu dari lelaki ( CK ) senilai 1.600.000,00 ( satu juta enam ratus ribu rupiah) setelah bisa terjual baru dilakukan pembayaran ke ( CK ) sehingga terduga ( FA) mendapat keuntungan dari penjualan narkotika tersebut.

 

Menindak lanjuti keterangan terduga pelaku ( FA ) alias Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan penyelidikan terhadap ( CK ) namun yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat dan kini masih dalam penyelidikan.

 

Masih Kasi Humas, terduga ( FA ) mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara mengambil barang milik ( CK ) dilakukan sudah sebanyak lima kali sejak September 2024.

 

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku ( FA ) adalah :

 

Baca Juga :  Sosialisasi Narkoba Kepada Pelajar Langkah Jitu Selamatkan Generasi Bangsa

– 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.

– 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam

– 1 (satu) buah HP android

– Uang tunai sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)

– 1 (satu) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.

– 1 (satu) bendel plastik klip kosong.

*Total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram*

 

Sampai saat ini Terduga ( FA ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara

paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),

atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah).

Berita Terkait

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar
BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!
Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 
Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ketua PASI Sumut

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB