YARA Gugat PT Organik Semesta Subur 2 Triliun ke Pengadilan Aceh Singkil

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:45 WIB

40101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co.(24/10). Mengejutkan. Pimpinan dari Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) Subulussalam, Edi Sahputra Bako, mengajukan gugatan pada PT Organik Semesta Subur (OSS) untuk membayar ganti rugi sebesar 2 triliun lebih ke Pengadilan Negeri Singkil.

Gugatan itu didaftarkanya melalui E- COURT oleh Kaya Alim dkk selaku Kuasa Hukum dari Edi Sahputra Bako.

” Ya, hari ini gugatan telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Singkil ” Kata Kaya Alim pada awak media.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kaya Alim, alasan mereka melakukan gugatan karena PT OSS telah diberi perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh (DPMPTSPA) melalui Surat Keputusan nomor : 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komunitas Bijih Besi dan Mineral Ikutan kepada PT Organik Semesta Subur, seluas 990 Ha.

Namun, sejak rentang waktu diberikannya Izin Pertambangan tersebut oleh Pemerintah Aceh, yaitu tahun 2018 sampai dengan saat ini, PT OSS tidak melakukan aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi sebagaiamana tujuan dari diberikannya Izin tersebut kepada PT OSS oleh Pemerintah Aceh.

“PT OSS ini sebelumnya mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan kepada Pemerintah Aceh, setelah diberikan izinnya ternyata tidak melakukan penambangan, sejak tahun 2018 sampai dengan dicabut izinnya tahun lalu”, Kata Kaya Alim

Baca Juga :  Bisa Terulang Lagi Jild Dua Potret Pemimpin Masa Depan Kota Subulussalam

Kemudian kata Kaya Alim, Izin Pertambangan tersebut dicabut kembali dengan surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 540/03/2023 tentang Pencabutan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komunitas Bijih Besi dan Mineral Ikutan Kepada PT Organis Semesta Subur.

“karena tidak dilakukan penambangan sejak tahun 2018 sesuai dengan Izin yang diberikan kemudian Pemerintah Aceh mencabut Izin Pertambangan PT OSS tersebut, pada tahun 2023, selain dicabut izinnya juga dibebankan beberapa kewajiban lain yang harus dipenuhi seperti, menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Oajak (PNBP) sampai batas berakhirnya Izin kepada Negara dan/atau Daerah sepanjang belum diselesaikan kepada Pemerintah Aceh, menyelesaikan masalah yang terkait dengan Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud dan/atau peralatan yang dimaksud dan atau Menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakn sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan kepada Pemerintah Aceh” tambah Kaya Alim

Kuasa hukum Edi ini lebih menjelaskan bahwa PT OSS sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya kepada Pemerintah Aceh, dan tindakan PT OSS yang tidak melakukan proses penambangan sejak izin diberikan juga telah merugikan Edi Sahputra selaku warga Kota Subulussalam yang jika bekerja pada perusahaan tersebut dengan gaji rata rata 3juta /bulan maka sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini diperkirakan kehilangan sekitar 216 juta. Selain itu, dengan tidak oprasionalnya PT OSS juga merugikan daerah Kota Subulussalam yang seharusnya dapat menambah (PAD) Pendapatan Asli Daerahnya, masyarakat Subulussalam juga kehilangan kesempatan bekerja yang seharusnya bisa menyerap tenaga kerja dan hilangnya ketertersediaan lapangan usaha bagi masyarakat lingkar tambang dengan perputaran modal pada investasi pertambangan juga kehilangan kesempatan masyarakat mendapatkan dukungan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hidup (TJSLH) akibat tidak oprasionalnya perusahaan tersebut, yang semuanya diperkirakan mencapai Rp. 2 Triliun.

Baca Juga :  Kajari & Walikota Subulussalam serta Forkopimda Hadiri Djikir & Tabligh Akbar DiHari Jadi Subulussalam Ke-61 Tahun

“setelah dicabut izinnya PT OSS belum juga melaksanakan kewajibannya, padahal jika dihitung kerugian yang ditimbulkan akibat tidak oprasionalnya mereka, dalam satu orang yang bekerja bisa mendapatkan 216 juta, belum lagi kalau dihitung Daerah Subulussalam kehilangan PAD nya, masyarakat kehilangan lapangan kerja dan kesempatan usaha dari dampak investasi, dan

Berita Terkait

Putra Daerah Kota Subulussalam Yang Terjolimi Kasus Pembayaran Double di Dinas Pertanian
Penyaluran BLT Kota Subulussalam 2024 Terancam, Terlambat Realisasinya
RDP DPRK & Apdesi Kota Subulussalam “Transfer Tambahan DAU Jadi Solusi Pembayaran Siltap “
Selamat & Sukses Resepsi Pernikahan Winda dan Riski
Pembangunan Septytank Kecamatan Penanggalan Dirundung Masalah, 600 Juta Perdesanya Dinilai Tak Sesuai Progres
Disporapar Subulussalam Terkesan Teledor, Para Pekerja Pembanggunan GOR 8 Miliar, Tanpa APD
Hampìr tutup anggaran 2024, THR TPG 100 persen guru sertifikasi Simeulue belum pencairan
Ade Padly Pranata Bintang Dilantik Jadi Ketua DPRK Subulussalam & Kelengkapannya

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB