Subulussalam, l Hukum tegak. Gugatan Fakar Paslon Nomor Urut 3 Kandidat Wali dan Wakil Walikota Subulussalam kandas sudah. Hakim sudah memutuskan. Nyatanya Pengadilan PTTUN Medan dalam ammar putusannya telah mengadili “bahwa Gugatan Pengugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut” Demikian substansi penting putusan PTTUN Medan tersebut. Senen (28/10/24).
Menyikapi hal ini Asosiasi petani sawit Kota Subulussalam menyampaikan saran pentingnya para paslon kita harapkan menyampaikan visi misinya dalam meraih suara. Berlarut larut perkara hukum kapan para paslon meraih suaranya. Mari Hormati Putusan PTTUN menuju Pilkada damai dan bermartabat di Kota Subulussalam, semua pihak untuk menyongsong, menahan diri, semua proses yang sudah dilalui Paslon Wali dan Wakil Walikota Subulussalam adalah proses pembelajaran diri kita untuk berdemokrasi di negara hukum” Ujar Netap Ginting dari komunitas petani sawit Kota Subulussalam di Hermes One Banda Aceh disela-sela kesibukanya mengikuti Musyawarah Wilayah (muswil) Apkasindo Aceh tersebut.
Sementara H. Affan Alfian Bintang yang berpasangan dengan Irwan Faisal, SH yang dikenal sahabat semua suku itu sebelumnya disepelekan berbagai pihak dengan alasan “bukan orang aceh” Hingga dipertentangkan dengan UUPA serta Qanun Aceh. Bahkan Komisi Independen Pemilu (KIP) Kota Subulussalam sempat memberi lebel dirinya Paslon Bintang-Faisal (TMS) Paslon yang tidak memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
H. Affan Alfian Bintang saat dikompirmasi pasca putusan PTTUN tersebut hanya menjawab Alhamdulillah, ini semua berkat doa anak-anak yatim, para orang tua jompo dan semua tim, relawan Bintang-Faisal ” Ujarnya singkat. /Anton tin.