Langkat Teropong Barat | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat menerima kunjungan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara pada Senin (28/10/2024), dalam rangka visitasi dan monitoring keterbukaan informasi publik. Rombongan KI Sumut yang dipimpin oleh Ketua Dr. Abdul Haris Nasution, SH, M.Kn, disambut hangat oleh Sekretaris Daerah Langkat Amril, S.Sos., M.AP., dan Kepala Dinas Kominfo Langkat Wahyudiharto, S.STP., M.Si., beserta tim PPID Langkat.
Dalam kunjungan ini, Abdul Haris menjelaskan bahwa tujuan visitasi adalah untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). “SAQ ini merupakan kuesioner yang digunakan untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Abdul Haris.
Ia juga menekankan pentingnya Dinas Kominfo Langkat untuk terus memperbarui Daftar Informasi Publik pada aplikasi website PPID. “Pemutakhiran data ini mencakup informasi serta-merta, berkala, dan informasi yang dikecualikan sesuai SOP yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Langkat Wahyudiharto mengungkapkan bahwa pihaknya telah rutin melakukan pertemuan bersama tim PPID Langkat untuk memastikan ketersediaan dan pengelolaan informasi yang akurat. “Kami selalu berupaya mempublikasikan informasi melalui berbagai kanal, baik media cetak, media online, maupun media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, dan YouTube Kominfo Langkat,” ujar Wahyudiharto.
Selain beramah-tamah, tim dari Komisi Informasi Sumut juga melakukan pengecekan langsung ke ruang layanan informasi PPID Langkat untuk memastikan kesiapan layanan dalam mendukung keterbukaan informasi yang optimal di Kabupaten Langkat
Pewarta (lf)